
RI Dihukum Bayar Ganti Rugi Rp 380 M ke Navayo, Kejagung Ungkap Adanya Invoice Fiktif dalam Kasus Satelit
Jakarta — Seputar Jagat News. Pemerintah Indonesia tengah menghadapi tekanan hukum internasional menyusul putusan arbitrase dari International Criminal Court (ICC) yang mewajibkan pembayaran ganti rugi sebesar USD 24,1 juta (sekitar Rp 380 miliar) kepada perusahaan Navayo International AG. Namun, Kejaksaan Agung menyebut dasar gugatan tersebut berasal dari dokumen yang tidak sah. Kepala Pusat Penerangan Hukum…