Kejari Ternate Segera Eksekusi Admin Akun Status Ternate ke Rutan setelah Mangkir dari Panggilan Jaksa

Screenshot 2025 05 08 163404
8 / 100

Ternate — Seputar Jagat News. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate mengumumkan akan segera mengeksekusi SH alias Ipo, admin akun media sosial Status Ternate, ke rumah tahanan (rutan) setelah yang bersangkutan mangkir dari panggilan jaksa untuk pelaksanaan putusan banding. Ipo, yang terpidana dalam kasus penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik, sebelumnya dijatuhi hukuman 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor 5/PID.SUS/2025 yang diterbitkan pada 26 Februari 2025.

Kasi Intel Kejari Ternate, Aan Syaeful Anwar, mengungkapkan bahwa panggilan pertama sudah disampaikan langsung kepada Ipo pada 29 April 2025, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa memberikan alasan yang jelas. Hal ini menjadi catatan buruk dalam proses penegakan hukum.

“Panggilan pertama sudah disampaikan langsung kepada yang bersangkutan pada 29 April 2025, namun ia tidak hadir tanpa alasan jelas. Ini akan menjadi catatan buruk dalam proses penegakan hukum,” tegas Aan Syaeful Anwar, Selasa (6/5/2025).

Aan menambahkan bahwa Kejari Ternate akan segera mengirimkan surat panggilan kedua. Namun, jika Ipo kembali mangkir, pihak kejaksaan tidak akan segan untuk mengambil tindakan tegas dengan eksekusi paksa dan membawa Ipo ke rutan.

Kasus ini bermula dari video yang diposting akun Status Ternate yang berisi narasi seolah seorang anggota TNI berpakaian dinas lengkap tidak mau menolong warga yang jatuh di perairan Tidore saat menaiki speedboat rute Ternate-Makian. Setelah dilakukan penelusuran, narasi tersebut ternyata tidak sesuai dengan fakta yang ada. Narasi hoaks ini menjadi dasar hukum bagi jaksa untuk menjerat Ipo dengan pasal pencemaran nama baik dan penyebaran informasi elektronik yang tidak benar.

Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara menyatakan bahwa Ipo bersalah atas penyebaran informasi yang tidak benar, yang berujung pada tindakan pencemaran nama baik terhadap anggota TNI. Dalam proses persidangan, video yang viral tersebut terbukti menyebar dan merugikan reputasi TNI serta masyarakat yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

Kejari Ternate menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum yang adil dan menyatakan bahwa mereka tidak akan membiarkan kasus hoaks dan pencemaran nama baik ini berlalu begitu saja. Eksekusi yang akan dilakukan terhadap SH alias Ipo diharapkan dapat menjadi contoh bagi pihak lain yang terlibat dalam penyebaran hoaks melalui media sosial.

Pihak Kejari Ternate juga berharap bahwa dengan tindakan ini, akan lebih banyak pihak yang menyadari pentingnya bertanggung jawab terhadap setiap informasi yang disebarkan, terutama yang dapat merusak reputasi seseorang atau instansi. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *