JAKARTA – Seputar Jagat News. Anggota Komisi III DPR, Hasbiallah Ilyas, mengungkapkan keresahannya terkait perilaku oknum jaksa di daerah yang kerap melakukan intervensi atau “cawe-cawe” terhadap proyek-proyek pemerintah. Pernyataan tersebut disampaikan Ilyas dalam rapat bersama Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Selasa (6/5).
Dalam rapat tersebut, Ilyas menceritakan pengalaman yang dialami beberapa kepala dinas yang merasa tertekan dan takut melaksanakan proyek yang dibutuhkan masyarakat. Menurutnya, proyek-proyek tersebut sering kali terhambat karena adanya tekanan dari aparat kejaksaan yang ikut campur dalam urusan pekerjaan, bahkan meminta bagian dalam proyek tersebut.
“Saya mengalami pada waktu itu di DKI misalnya, pembangunan ini banyak kepala dinas itu takut untuk mengerjakan proyek-proyek yang memang sangat dibutuhkan masyarakat. Tapi mereka enggak berani. Karena kenapa, karena aparat hukum, teman kejaksaan ini sering ikut lah, minta pekerjaan juga di dalamnya,” ungkap Ilyas dengan rasa frustrasi.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini berharap kejadian tersebut menjadi perhatian serius dari Kejaksaan Agung, khususnya Jamdatun. Ia menyatakan bahwa stabilitas di tingkat pemerintah daerah sangat penting untuk mendukung keberhasilan program pemerintah pusat.
“Kalau pemerintah daerahnya tidak maksimal, kan tidak mungkin menghasilkan pembangunan lima tahun ke depan yang maksimal,” tambah Ilyas. Oleh karena itu, Ilyas meminta agar Jamdatun mengawal seluruh program kerja pemerintah daerah sejak awal untuk mencegah penyalahgunaan anggaran dan potensi penyimpangan lainnya.
“Makanya bisa tidak, Jamdatun memberi instruksi atau himbauan supaya Pemda di seluruh Indonesia itu dikawal dari awal. Dari pembahasan dari awal,” kata Ilyas dengan tegas. Menurutnya, banyak kasus di mana pengajuan anggaran yang sudah melewati proses di tingkat Pemda berakhir dengan penangkapan atau menjadi lahan untuk “ATM” bagi penegak hukum.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Narendra Jatna, dalam kesempatan yang sama, menjelaskan keberhasilan pihaknya dalam menyelamatkan keuangan negara. Sejak Januari 2024 hingga April 2025, Jamdatun berhasil mencegah kerugian negara mencapai Rp 26,5 triliun dari gugatan perdata dan tata usaha negara.
“Jumlah total pendapatan keuangan negara yang berasal dari bidang perdata dan tata usaha periode 1 Januari 2024 hingga 30 April 2025, di Kejaksaan Agung dan di Kejaksaan Tinggi adalah sebesar Rp 26.525.713.019.377,31,” kata Jatna dalam rapat tersebut. Ia menjelaskan bahwa penyelamatan uang negara tersebut bukan berasal dari hasil perampasan uang pidana, melainkan dari upaya mencegah negara membayar uang atas gugatan perdata yang dilayangkan.
Jatna menambahkan bahwa Jamdatun tidak hanya berhasil menyelamatkan uang negara, tetapi juga aset bergerak negara seperti 107,441 kg emas batangan Antam. Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya telah berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp 5 triliun, dengan rincian Rp 4,88 triliun pada periode 2024 dan Rp 273 miliar pada periode hingga April 2025.
“Jumlah total pemulihan keuangan negara yang berasal dari bidang perdata dan tata usaha sejak 1 Januari 2024 hingga 30 April 2025 gabungan Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri adalah sebesar Rp 5.155.383.681.879,40,” jelas Jatna.
Meskipun keberhasilan Kejaksaan Agung dalam menyelamatkan uang dan aset negara patut diapresiasi, pernyataan Ilyas menunjukkan adanya ketegangan antara aparat kejaksaan dengan pemerintah daerah, yang kerap menghambat jalannya proyek penting demi kepentingan masyarakat. Ilyas berharap agar kejadian serupa bisa segera diatasi agar pembangunan di tingkat daerah dapat berjalan lancar tanpa adanya intervensi yang merugikan. (Red)