Jaksa Geledah Kantor Biro Ekonomi NTB, Tiga Boks Dokumen Disita Terkait Kasus SPAM Lombok Utara

Penyidik Sita 3 Boks dari Biro Ekonomi Pemprov NTB 768x432 1
4 / 100

Mataram – Seputar Jagat News. Tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) melakukan penggeledahan di Kantor Biro Ekonomi Sekretariat Daerah Provinsi NTB pada Kamis pagi, 8 Mei 2025. Penggeledahan yang dilakukan sekitar satu jam tersebut berujung pada penyitaan tiga boks dokumen penting yang diduga berkaitan dengan proyek bermasalah di kawasan wisata Gili Trawangan, Lombok Utara.

Lima orang penyidik tiba di kantor yang terletak di pusat perkantoran Pemprov NTB sekitar pukul 09.30 Wita dan menyelesaikan penggeledahan pada pukul 10.40 Wita. Tindakan ini dipimpin langsung oleh Ketua Tim Penyidik Kejati NTB, Indra Harvianto.

“Penggeledahan ini kami lakukan sebagai bagian dari penyelidikan atas kerja sama antara PT Gerbang NTB Emas (GNE) dan PT Berkah Air Laut (BAL) di Gili Trawangan,” ungkap Indra saat memberikan keterangan kepada awak media.

Dari hasil penggeledahan tersebut, tim menyita tiga boks berisi dokumen yang mencakup kurun waktu dari tahun 2018 hingga 2024. Dokumen-dokumen tersebut meliputi kerangka acuan kerja dan laporan kegiatan kedua perusahaan yang tengah disorot itu.

Menariknya, Kepala Biro Ekonomi Setda Provinsi NTB, Wirajaya Kusuma, tidak berada di lokasi saat penggeledahan berlangsung. Meski demikian, penyidik menyatakan bahwa proses berjalan lancar karena seluruh pegawai Biro Ekonomi bersikap kooperatif.

“Kepala Biro memang tidak di tempat, tapi kami sudah meminta izin kepada Kepala Bagian terkait,” jelas Indra.

Penggeledahan ini menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang lebih luas terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Lombok Utara. Proyek ini dikelola oleh PDAM Amerta Dayan Gunung, perusahaan milik Pemerintah Kabupaten Lombok Utara.

Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon, sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa kasus ini telah masuk tahap penyidikan. Dalam proses tersebut, jaksa telah memeriksa dua mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, yakni Muhammad Husni dan Zainal Abidin. Kedua nama tersebut juga diketahui merupakan terpidana dalam kasus korupsi tambang pasir besi di Lombok Timur.

“Pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat alat bukti,” ujar Enen.

Enen juga menegaskan bahwa pemeriksaan tidak hanya terbatas pada pejabat Pemprov NTB. Ia memastikan bahwa jaksa akan memanggil pejabat dari Pemerintah Kabupaten Lombok Utara untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

“Soal saksi dari pejabat Lombok Utara, tentu akan kami periksa juga,” tegasnya.

Namun, saat ditanya mengenai calon tersangka maupun besaran kerugian negara dalam kasus ini, Enen memilih untuk belum memberikan keterangan lebih lanjut. Ia juga enggan membeberkan detail mengenai lokasi proyek, sumber anggaran, serta waktu pelaksanaan pembangunan SPAM tersebut.

Pengembangan kasus ini terus menjadi sorotan publik, terutama karena menyangkut kerja sama bisnis di kawasan strategis wisata dan potensi kerugian negara dari proyek yang dibiayai oleh uang rakyat. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *