Bandung, Jawa Barat — Seputar Jagat News. Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap sebuah kasus tindak pidana penipuan dan pemalsuan dokumen yang melibatkan praktik joki dalam pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK). Kasus ini terjadi di salah satu kampus di wilayah Jawa Barat dan terungkap berkat kecurigaan panitia ujian terhadap salah satu peserta.
Modus Pemalsuan Dokumen untuk Joki UTBK
Menurut Kombes Pol. Hendra Rochmawan, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, kasus ini bermula ketika panitia ujian mencurigai F.R.B., seorang peserta ujian, karena ketidaksesuaian identitas yang ditemukan saat pelaksanaan UTBK. Setelah dilakukan klarifikasi, ternyata F.R.B. bukanlah peserta asli, melainkan seorang joki yang ditugaskan untuk mengikuti ujian menggantikan peserta yang sebenarnya.
“Dalam penyelidikan, polisi mengamankan tiga orang tersangka, yaitu A.S., M.T.S., dan F.R.B.. Modus operandi yang digunakan adalah dengan membuat dokumen palsu berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi ijazah, dan kartu peserta ujian. Dokumen-dokumen tersebut digunakan untuk mendaftar di portal resmi SNPMB Kemendikbud, lalu digunakan saat pelaksanaan UTBK,” ungkap Hendra Rochmawan dalam keterangan resminya.
Joki UTBK dan Rangkaian Pemalsuan Dokumen
Dari hasil penyelidikan, A.S. diduga sebagai otak dari pemalsuan dokumen tersebut. A.S. membuat dokumen palsu dan menyerahkannya kepada M.T.S., yang kemudian memberikan dokumen tersebut kepada F.R.B. untuk digunakan dalam ujian. Namun, upaya tersebut gagal setelah panitia menemukan ketidaksesuaian identitas peserta dengan data yang tertera di dokumen.
Barang Bukti yang Ditemukan
Polda Jawa Barat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan kasus ini. Di antaranya:
- Tiga unit handphone
- Satu laptop
- Satu printer
- Dua KTP palsu
- Dua lembar print out ijazah palsu
- Tiga lembar kartu peserta ujian palsu
- Satu fotokopi KTP atas nama F.R.B.
- Barang bukti tersebut ditemukan di lokasi yang terkait dengan para tersangka, yang kini telah diamankan dan ditahan di Polda Jawa Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka Terancam Hukuman Penjara
Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat. Mereka terancam hukuman penjara dengan ancaman maksimal enam tahun.
Peringatan kepada Masyarakat
Kombes Pol. Hendra Rochmawan juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik kecurangan semacam ini. Ia menekankan pentingnya kejujuran dan integritas dalam setiap proses seleksi pendidikan.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik kecurangan seperti ini. Proses seleksi pendidikan harus dilaksanakan dengan penuh kejujuran dan integritas. Hal ini sangat penting untuk menjaga kualitas dan kredibilitas pendidikan di Indonesia,” tegas Hendra.
Polda Jawa Barat berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap praktik pemalsuan dan penipuan yang merugikan sistem pendidikan di Indonesia. (Red)