SUKABUMI – Seputar Jagat News. Pengaduan masyarakat terkait operasional dua perusahaan di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, kini menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Sukabumi. Laporan warga tersebut mendorong lembaga legislatif untuk menelusuri lebih lanjut legalitas usaha yang dijalankan kedua perusahaan dimaksud.
Dua perusahaan yang diadukan masyarakat yakni PT Pong Codan Indonesia, yang sebelumnya dikenal sebagai PT Ginza Cipta Indah, serta PT Kaya Karung Bersama. Aduan warga menyebut adanya persoalan administrasi yang dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan perizinan usaha yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali meminta Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan kajian mendalam serta berkoordinasi dengan instansi teknis terkait guna memastikan status legalitas perusahaan.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi H. Iwan Ridwan mengatakan pihaknya langsung memanggil sejumlah perangkat daerah untuk mencocokkan data dan memastikan kondisi administrasi perizinan perusahaan yang diadukan warga.
Koordinasi dilakukan bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi.
“Dari hasil penelusuran awal, ditemukan beberapa dokumen yang belum diperbarui dan ada juga perizinan yang masa berlakunya telah habis. Ini tentu perlu segera ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Iwan pada Minggu, 1 Maret 2026.
Menurut Iwan, persoalan administrasi perizinan tidak hanya terjadi di satu lokasi saja. Karena itu, ia menilai diperlukan sistem pendataan perusahaan yang lebih tertib dan terintegrasi agar pengawasan terhadap aktivitas usaha dapat berjalan lebih optimal.
“Data perusahaan harus benar-benar terinventarisasi dengan baik. Jika administrasinya rapi, maka langkah pengawasan dan pembinaan akan lebih mudah dilakukan,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa langkah penegakan hukum oleh Satpol PP seharusnya menjadi tahapan akhir setelah proses pembinaan dan peringatan administratif dilakukan oleh dinas teknis terkait.
“Penindakan itu langkah terakhir. Yang utama adalah pembinaan dan perbaikan administrasi. Namun kami tetap mengapresiasi langkah cepat Satpol PP yang merespons laporan masyarakat,” katanya.
Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Sukabumi melakukan pengecekan langsung ke sejumlah perusahaan di wilayah Cicurug pada 26 Februari 2026 sebagai bagian dari pengawasan rutin. Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Ujang Suryaman bersama tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Langkah pengawasan itu menjadi bagian dari upaya memastikan seluruh pelaku usaha di Kabupaten Sukabumi mematuhi regulasi dan ketentuan perizinan yang berlaku.
DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses klarifikasi tersebut secara transparan, sekaligus mendorong agar pendekatan pembinaan tetap menjadi prioritas utama sebelum penerapan sanksi tegas dilakukan terhadap perusahaan yang bermasalah secara administratif. (MP)
