Bos Buzzer Ditangkap Kejagung, Said Didu: Betul-Betul Perusak Bangsa

Screenshot 2025 05 10 004727
4 / 100

JAKARTA — Seputar Jagat News. Penangkapan Ketua Cyber Army oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan obstruction of justice terkait perkara korupsi timah dan impor gula memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, yang mengecam keras praktik buzzer yang dinilainya merusak bangsa.

Melalui unggahannya di platform X (sebelumnya Twitter) @said_didu, pada Jumat (9/5/2025), Said Didu menuliskan:

“Buzzer betul-betul perusak bangsa.”

Komentar itu merespons penetapan M Adhiya Muzakki (MAM), Ketua Cyber Army, sebagai tersangka oleh Kejagung. Muzakki diduga kuat terlibat dalam upaya perintangan penyidikan terhadap dua kasus besar: korupsi tata niaga timah dan praktik impor gula ilegal.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan bahwa pihaknya telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Muzakki sebagai tersangka.

“Penyidik telah mengumpulkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan satu tersangka, berinisial MAM, selaku Ketua Cyber Army,” ujar Qohar dalam keterangannya.

Muzakki diketahui memimpin tim beranggotakan 150 buzzer berbayar, yang dibagi ke dalam lima unit bernama Mustofa I hingga Mustofa V. Tugas utama tim ini adalah menyebarkan komentar negatif terhadap Kejaksaan Agung dan pihak-pihak yang menangani kasus korupsi dimaksud.

Setiap anggota buzzer menerima bayaran Rp1,5 juta, sementara Muzakki sendiri menerima total dana hampir Rp1 miliar, tepatnya Rp864.500.000, dari salah satu tersangka lain, pengacara Marcella Santoso (MS).

Dana yang diterima Muzakki disalurkan melalui staf keuangan kantor hukum AALF, Indah Kusumawati, atas perintah Marcella. Dari total uang tersebut, Rp697,5 juta dikirim melalui Indah, dan sisanya dalam bentuk transfer terpisah.

Pihak Kejagung menduga, aksi ini merupakan bagian dari skenario besar yang dilakukan oleh tiga tersangka: Tian Bahtiar (Direktur Pemberitaan JakTV nonaktif), Marcella Santoso, dan Junaidi Saibih. Ketiganya dituduh memfasilitasi pembuatan konten yang bersifat manipulatif untuk menggiring opini publik dan melemahkan legitimasi penyidikan perkara korupsi yang tengah berjalan.

“Mereka melakukan pemufakatan untuk membuat konten atau berita negatif dan tidak benar terhadap institusi yang sedang menangani kasus,” ungkap Qohar.

Penetapan Muzakki sebagai tersangka menjadi sinyal bahwa penegakan hukum kini mulai menyentuh praktik digital yang kerap luput dari perhatian publik. Terutama soal keterlibatan buzzer dalam membentuk opini, mendistorsi fakta, dan mengganggu jalannya proses hukum.

Dengan penangkapan ini, Kejagung membuka babak baru dalam pemberantasan korupsi: tidak hanya mengejar pelaku utamanya, tetapi juga jaringan pendukung yang berupaya mengaburkan kebenaran di ruang digital. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *