Pimpinan KPK: Direksi BUMN Tetap Bisa Dipidana Jika Terlibat Korupsi, Meski Bukan Lagi Penyelenggara Negara
JAKARTA – Seputar Jagat News. Meski status hukum Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi berubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025—di mana mereka tak lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara—Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, menegaskan bahwa para pejabat BUMN tetap dapat dikenakan pidana korupsi jika terbukti melakukan…
