JAKARTA – Seputar Jagat News. Sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku serta dugaan perintangan penyidikan kembali digelar hari ini, Rabu (7/5/2025), dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.
Dalam agenda persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan menghadirkan dua orang saksi penting, yakni:
- Saeful Bahri, mantan kader PDIP dan terpidana dalam kasus yang sama
- Riezky Aprilia, mantan anggota DPR RI dari Fraksi PDIP
Saeful Bahri merupakan salah satu tokoh sentral dalam perkara ini. Dalam dakwaan sebelumnya, ia disebut menyerahkan uang sebesar SGD 38.350 atau sekitar Rp 400 juta kepada Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Bawaslu yang saat itu bertugas sebagai orang dekat Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Uang tersebut diduga sebagai “dana operasional” untuk memuluskan langkah Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat mekanisme PAW.
Sementara itu, Riezky Aprilia merupakan calon anggota legislatif dari Dapil I Sumatera Selatan pada Pemilu 2019. Ia adalah caleg PDIP terpilih yang diminta untuk mengundurkan diri guna memberikan kursinya kepada Harun Masiku, yang sebelumnya gagal meraih suara cukup.
“Hari ini tim jaksa akan menghadirkan saksi-saksi, yaitu Riezky Aprilia dan Saeful Bahri,” ujar Jaksa KPK Budhi S dalam keterangannya, Rabu (7/5/2025).
Dalam surat dakwaan terhadap Hasto Kristiyanto, jaksa memaparkan kronologi pembahasan PAW yang terus berlangsung hingga awal Januari 2020. Salah satu momen kunci terjadi pada 8 Januari 2020, hari di mana tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak terkait.
Salah satu bukti yang diajukan adalah pesan WhatsApp dari Donny Tri Istiqomah kepada Hasto Kristiyanto yang menyebut bahwa Wahyu Setiawan akan mencoba membawa kembali pembahasan PAW Harun Masiku ke dalam rapat pleno KPU.
“Pada tanggal 8 Januari 2020, Donny Tri menyampaikan pesan kepada Terdakwa melalui WhatsApp bahwa Wahyu Setiawan akan mencoba membahas kembali pada rapat pleno berikutnya di KPU dan akan melaporkan perkembangannya kepada Saeful Bahri,” ungkap jaksa dalam persidangan sebelumnya.
Tak lama setelah pesan itu dikirim, tim KPK langsung melakukan OTT terhadap Wahyu Setiawan, Agustiani Tio, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah. Dalam operasi tersebut, penyidik turut mengamankan uang SGD 38.350 yang menjadi alat bukti utama dalam kasus ini.
Kehadiran Saeful Bahri dan Riezky Aprilia sebagai saksi di persidangan Hasto dinilai sangat krusial. Keterangan mereka diharapkan bisa membuka lebih banyak fakta hukum, terutama mengenai dugaan keterlibatan Hasto dalam skema suap PAW dan upaya perintangan penyidikan yang dilakukan setelah OTT.
Dengan sorotan publik yang kembali mengarah pada keberadaan Harun Masiku yang masih buron, jalannya sidang kali ini dipastikan akan menjadi perhatian banyak pihak, terutama dalam mengungkap jaringan yang terlibat dalam upaya menggantikan kursi DPR melalui cara yang tidak sah. (Red)