Belanja Gedung dan Bangunan Rp 1,2 Triliun di Era KDM Disorot, FPDR dan DPRD Jabar Pertanyakan Urgensinya

ppppppppppppppppp
9 / 100

BANDUNG – Seputar Jagat News. Alokasi belanja modal sebesar Rp 1,2 triliun untuk pembangunan gedung dan bangunan Pemerintah Provinsi Jawa Barat menuai sorotan tajam. Anggaran tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar No. 14 Tahun 2025, yang diteken pada 16 April 2025. Sorotan muncul lantaran perubahan signifikan ini tidak melalui pembahasan bersama DPRD Jabar dan dinilai tidak sejalan dengan semangat efisiensi yang ditekankan pemerintah pusat.

Belanja modal yang tercantum dalam kode 5.2.03 pada APBD 2025 ini awalnya hanya berjumlah Rp 299,7 miliar, namun melonjak drastis setelah mengalami penambahan sebesar Rp 942,9 miliar, sehingga total mencapai Rp 1,2 triliun. Kenaikan ini terjadi di bawah kepemimpinan Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM).

Rincian dari alokasi tersebut mencakup:

  • Belanja modal bangunan gedung kantor sebesar Rp 585,4 miliar (kode 5.2.03.01.01.0001),
  • Belanja modal tugu/tanda batas senilai Rp 10,3 miliar (kode 5.2.03.04.01),
  • Belanja modal bangunan gedung tempat tinggal sebesar Rp 3,2 miliar (kode 5.2.03.01.02).

Menanggapi hal ini, Forum Penyelamat Dana Rakyat (FPDR) angkat suara. Sekretaris FPDR, Poppy Nuraeni SH, meminta Pemerintah Provinsi Jabar untuk menjelaskan kepada publik urgensi dari belanja modal fantastis tersebut, terlebih di tengah semangat penghematan anggaran yang digelorakan melalui Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025 dan Surat Edaran Mendagri 900/833/SJ.

“Sudah tepatkah menyalurkan uang rakyat senilai Rp 1,2 triliun untuk pembangunan gedung dan bangunan Pemprov Jabar di tengah upaya efisiensi nasional?” tanya Poppy, Selasa (6/5/2025).

Menurutnya, lonjakan anggaran tersebut perlu dikaji ulang karena berpotensi menyimpang dari arah kebijakan nasional.

Keheranan juga disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Jawa Barat sekaligus Wakil Ketua Badan Anggaran, Ono Surono. Ia mengaku tidak mengetahui adanya perubahan alokasi anggaran tersebut karena DPRD sama sekali tidak dilibatkan dalam pembahasan Pergub Jabar No. 14/2025.

“Dalam perubahan penjabaran APBD yang dilakukan KDM, kami sama sekali tidak dilibatkan,” ujar Ono.

Ono juga menegaskan bahwa belanja gedung dan bangunan bukan merupakan program prioritas nasional sebagaimana tertuang dalam Inpres dan SE Mendagri yang justru mengamanatkan pengalihan anggaran untuk pembangunan infrastruktur jalan, pendidikan, pertanian, dan layanan publik lainnya.

Melihat situasi ini, FPDR dan DPRD Jabar mendesak agar Pemprov segera memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai dasar dan urgensi perubahan anggaran tersebut. Mereka juga mengingatkan agar belanja daerah tetap sejalan dengan prinsip efisiensi dan skala prioritas yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Kini, publik menanti langkah tegas dari lembaga legislatif dan pengawasan internal untuk menelusuri dan mengevaluasi lonjakan anggaran pembangunan yang dianggap tidak sesuai dengan arah kebijakan fiskal nasional.

(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *