Jembatan Perahu Haji Endang Terancam Dibongkar, Bupati Karawang Minta Segera Urus Izin ke BBWS Citarum

6810aef1d59f9
8 / 100

KARAWANG – Seputar Jagat News. Nasib jembatan perahu milik Muhammad Endang Junaedi atau Haji Endang yang telah berdiri selama 15 tahun kini berada di ujung tanduk. Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum mengeluarkan peringatan tegas: jika izin tidak segera diurus, jembatan tersebut akan dibongkar.

Menanggapi hal ini, Bupati Karawang Aep Syaepuloh memberikan penjelasan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Pemkab Karawang pada Selasa (6/5/2025). Ia menyatakan bahwa pemerintah daerah telah berkoordinasi dengan BBWS Citarum terkait persoalan legalitas sejumlah jembatan penyeberangan di Karawang, termasuk milik Haji Endang.

“Ini ada langkah yang memang harus dilakukan, berkoordinasi dengan BBWS, minimal izinnya ditempuh. Biar setiap pengguna jalan merasa aman dan nyaman, dan tentunya jauh dari ekses kecelakaan,” jelas Aep.

Menurut data yang dihimpun Pemkab Karawang dan BBWS Citarum, terdapat sedikitnya 11 jembatan penyeberangan yang berdiri di atas Sungai Citarum dan saluran Irigasi Tarum Barat. Beberapa di antaranya diketahui belum memiliki izin resmi.

“Kemarin kalau tidak salah dari pihak BBWS sudah memanggil beberapa pemilik jembatan. Ini bukan hanya satu saja. Ini hampir ada 11 jembatan,” ujar Aep.

Isu ini mencuat ke publik setelah BBWS Citarum memasang spanduk peringatan di jembatan milik Haji Endang, yang menyatakan bahwa jembatan tersebut tidak memiliki izin melintas. Pemasangan spanduk ini sempat menjadi polemik, terutama karena hanya jembatan milik Haji Endang yang diberi penanda tersebut, meskipun banyak jembatan lain yang bernasib serupa.

Haji Endang pun mempertanyakan maksud dan tujuan pemasangan spanduk, terlebih setelah jembatan tersebut telah digunakan masyarakat selama lebih dari satu dekade.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BBWS Citarum, Dian Al Ma’ruf, menjelaskan bahwa seluruh bentuk pengusahaan dan pemanfaatan wilayah sungai, termasuk pembangunan jembatan, wajib memiliki izin resmi. Ia menegaskan, pengurusan izin sebenarnya tidak sulit dan dapat diselesaikan hanya dalam waktu tujuh hari, selama berkas yang dibutuhkan lengkap.

“Kami pasang spanduk karena jembatan itu belum memiliki izin dan belum ada kajian keamanannya. Ini bentuk peringatan, bukan untuk menjatuhkan,” tegas Dian.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya telah mengundang para pemilik jembatan untuk melakukan pertemuan guna membahas mekanisme dan prosedur pengurusan izin. Apabila pemilik jembatan tidak merespons, maka BBWS tidak segan-segan mengambil tindakan tegas berupa pembongkaran.

Sementara itu, Bupati Aep mengonfirmasi bahwa saat ini belum ada rencana pembangunan jembatan baru sebagai pengganti jembatan perahu yang belum berizin. Menurutnya, usulan pembangunan masih harus disampaikan terlebih dahulu kepada kementerian terkait.

Di sisi lain, Pemkab Karawang saat ini sedang fokus bekerja sama dengan BBWS Citarum dalam proyek pembangunan bendungan untuk mengatasi banjir yang kerap melanda wilayah Desa Karangligar dan sekitarnya. Dalam proyek tersebut, Pemkab Karawang bertanggung jawab dalam penyediaan lahan.

“Untuk wilayah di situ (jembatan penyeberangan), kami memang belum ada rencana. Kemarin Pak Dian dari BBWS juga sudah menyampaikan ke Kementerian PUPR. Doakan mudah-mudahan bisa selesai dan berjalan dengan baik,” ucap Aep.

Peringatan dari BBWS Citarum seolah menjadi alarm bagi para pemilik jembatan penyeberangan di wilayah Karawang untuk segera melengkapi legalitas jembatan mereka. Di balik tindakan tegas tersebut, ada upaya menjamin keselamatan warga dan kepastian hukum dalam pemanfaatan wilayah sungai yang menjadi aset negara.

Dengan total 11 jembatan yang kini dalam sorotan, langkah selanjutnya bergantung pada komitmen para pemilik untuk mematuhi aturan, serta dukungan dari pemerintah daerah dan pusat untuk menghadirkan solusi yang adil, aman, dan legal bagi semua pihak.

(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *