JAKARTA – Seputar Jagat News. Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas, melontarkan keluhan serius terkait keterlibatan oknum aparat kejaksaan dalam proyek-proyek pemerintahan daerah. Ia menyebut ada aparat penegak hukum, khususnya dari kejaksaan, yang kerap “cawe-cawe” atau ikut campur dalam perencanaan proyek, bahkan sampai meminta jatah pekerjaan.
Pernyataan itu disampaikan Hasbiallah dalam rapat kerja dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Narendra Jatna, yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/5/2025).
“Saya mengalami, pada waktu itu di DKI misalnya, pembangunan ini banyak kepala dinas itu takut untuk mengerjakan proyek-proyek yang memang sangat dibutuhkan masyarakat. Tapi mereka enggak berani. Karena kenapa? Karena aparat hukum, teman kejaksaan ini sering ikut lah, minta pekerjaan juga di dalamnya, itu Pak,” ungkap politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
Hasbiallah menegaskan bahwa ketakutan para kepala dinas dalam menjalankan program strategis bisa berdampak langsung pada kelancaran pembangunan. Ia mendorong agar Kejaksaan Agung, melalui Jamdatun, mengambil langkah tegas dan sistematis untuk mengawasi program kerja pemerintah daerah sejak tahap awal.
“Kalau pemerintah daerahnya tidak maksimal, kan tidak mungkin menghasilkan pembangunan lima tahun ke depan yang maksimal,” tegasnya.
Untuk itu, ia meminta Jamdatun mengeluarkan instruksi atau imbauan resmi agar seluruh pemerintah daerah mendapatkan pendampingan hukum dari awal pembahasan anggaran dan proyek, guna menghindari kriminalisasi maupun pemerasan terselubung oleh oknum aparat.
“Makanya bisa tidak, Jamdatun memberi instruksi atau himbauan supaya Pemda di seluruh Indonesia itu dikawal dari awal? Dari pembahasan dari awal. Karena biasanya kalau di Pemda itu mengusulkan anggaran di tengah, itu pasti ujungnya ditangkep. Kalau enggak ditangkep, jadi ATM penegak hukum,” pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Narendra Jatna, memaparkan capaian kinerja lembaganya. Ia menyebut, Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp26,5 triliun dalam periode 1 Januari 2024 hingga 30 April 2025.
“Jumlah total pendapatan keuangan negara yang berasal dari bidang perdata dan tata usaha negara adalah sebesar Rp26.525.713.019.377,31,” ujar Jatna.
Ia menjelaskan bahwa penyelamatan tersebut tidak berupa penyitaan atau penerimaan langsung, seperti yang dilakukan oleh bidang Pidana Khusus (Pidsus). Melainkan dalam bentuk pencegahan agar negara tidak perlu membayar akibat gugatan hukum perdata dan tata usaha negara.
“Berbeda dari Pidsus yang secara nyata uangnya dipegang oleh kejaksaan, untuk Datun penyelamatannya adalah dalam konteks mencegah negara keluar uang karena gugatan atau tindakan hukum lainnya,” jelas Jatna.
Tak hanya uang, Kejaksaan juga turut mengamankan aset bergerak negara berupa emas batangan produksi Antam seberat 107,441 kilogram.
Lebih jauh, Jatna menyebut pihaknya juga berhasil melakukan pemulihan keuangan negara senilai lebih dari Rp5,1 triliun. Rinciannya, sebesar Rp4,88 triliun berasal dari tahun 2024, dan Rp273 miliar tercatat hingga April 2025.
“Jumlah total pemulihan keuangan negara yang berasal dari bidang perdata dan tata usaha sejak 1 Januari 2024 hingga 30 April 2025 adalah Rp5.155.383.681.879,40,” ungkapnya
Pernyataan Hasbiallah Ilyas mengangkat persoalan klasik soal batas antara fungsi pengawasan hukum dan intervensi berlebihan aparat penegak hukum dalam urusan teknis pemerintahan. Di sisi lain, capaian yang disampaikan oleh Jamdatun menunjukkan bahwa fungsi kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara tetap memberikan kontribusi besar dalam menjaga keuangan negara.
Namun demikian, desakan untuk adanya pengawasan internal dan evaluasi terhadap oknum aparat di lapangan tampaknya perlu menjadi perhatian serius Kejaksaan Agung. Sebab, jika tidak, keberhasilan penyelamatan keuangan negara bisa dibayangi oleh citra negatif akibat ulah sebagian kecil aparat yang menyalahgunakan kewenangannya.
(Red)