Gugatan PSU Siak Ditolak MK, Afni-Syamsurizal Siap Dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati

66ab126b57c17
4 / 100

Jakarta – Seputar Jagat News. Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak, Riau. Dengan keputusan ini, pasangan calon nomor urut 2, Afni Zulkifli dan Syamsurizal, dipastikan tinggal menunggu pelantikan sebagai pasangan kepala daerah terpilih.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (5/5/2025). Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh Sugianto—calon Wakil Bupati nomor urut 1—tidak dapat diterima.

“Dalam pokok permohonan: menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Permohonan sengketa PSU yang teregistrasi dengan nomor perkara 312/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dinyatakan cacat formil karena tidak diajukan oleh pasangan calon lengkap. MK menilai bahwa dalam perkara sengketa Pilkada, permohonan hanya dapat diajukan secara sah oleh pasangan calon, bukan hanya salah satu pihak.

Dalam hal ini, Sugianto mengajukan gugatan tanpa didampingi oleh calon bupati pasangannya, Irving Kahar Arifin, sehingga tidak memenuhi syarat formil yang ditentukan.

Selain aspek administratif, Mahkamah juga menyinggung substansi gugatan yang menyangkut dugaan pelanggaran masa jabatan dua periode oleh calon nomor urut 3, Alfedri. Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menilai, isu tersebut seharusnya dipermasalahkan sejak awal, bukan setelah PSU digelar.

“Terlepas benar atau tidaknya yang dipersoalkan oleh Pemohon, jika yang dimaksudkan berkaitan dengan ‘kondisi/kejadian khusus’, seharusnya dipersoalkan oleh Pemohon sejak awal atau sejak hasil pemungutan suara pada tahap pertama dilakukan, bukan pada saat setelah pemungutan suara ulang,” tegas Daniel.

Terkait masa jabatan Alfedri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak sebelumnya telah memberikan klarifikasi dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (29/4/2025). KPU menjelaskan bahwa Alfedri memang menjabat sebagai Bupati Siak untuk periode 2016–2021, tetapi masa jabatannya dimulai pada 20 Februari 2019 hingga 20 Juni 2021. Artinya, total masa jabatan Alfedri hanya 2 tahun 3 bulan 28 hari—kurang dari separuh masa jabatan penuh lima tahun—sehingga tidak melanggar ketentuan dua periode.

Dengan tidak diterimanya gugatan tersebut, MK memutuskan bahwa hasil PSU tetap berlaku, dan Afni Zulkifli–Syamsurizal berhak melanjutkan ke tahap pelantikan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Siak. Sebelumnya, sempat beredar informasi keliru bahwa Alfedri-Husni keluar sebagai pemenang berdasarkan putusan MK. Informasi tersebut kemudian telah dikoreksi dan diperbarui untuk menyampaikan fakta yang akurat. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *