Eks Dirjen Minerba Divonis 4 Tahun Penjara dalam Skandal Korupsi Tata Kelola Timah Rp 300 Triliun

sidang vonis mantan dirjen minerba di kasus korupsi tata kelola timah adrialdetikcom 1746455080835 169
4 / 100

Jakarta — Seputar Jagat News. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Ariyono, dalam kasus megakorupsi tata kelola timah yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 300 triliun.

Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji dalam sidang yang digelar pada Senin (5/5/2025). Hakim menyatakan Bambang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam dakwaan subsider jaksa penuntut umum.

“Menyatakan Terdakwa Bambang terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum,” ujar Hakim Fajar saat membacakan amar putusan.

Selain hukuman badan, Bambang juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Majelis hakim turut menyampaikan putusan terhadap terdakwa lain dalam perkara yang sama, yakni mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung, Supianto. Ia dijatuhi vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, dengan ancaman pidana pengganti 3 bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan.

Majelis menyatakan bahwa kedua terdakwa telah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, dalam sidang tuntutan yang digelar pada 21 April 2025, jaksa menuntut Bambang Gatot dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, disertai denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Bambang juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 60 juta, yang jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan hukuman kurungan selama 2 tahun. Jaksa menyatakan bahwa harta benda milik Bambang dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

Adapun Supianto dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, namun tidak dikenakan tuntutan membayar uang pengganti.

Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah sektor pertambangan Indonesia, dengan total kerugian negara mencapai Rp 300 triliun. Perkara ini menjadi sorotan tajam karena menyangkut kerusakan sistemik dalam tata kelola komoditas strategis nasional, yakni timah, serta dugaan keterlibatan sejumlah pihak berpengaruh lainnya yang kini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *