JAKARTA – Seputar Jagat News. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan besar judi online (judol) dan menyita dana fantastis senilai Rp 75 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp 61 miliar disita dari 164 rekening yang telah diblokir, sebagai bagian dari hasil penelusuran transaksi mencurigakan.
Pengungkapan ini bermula dari Laporan Hasil Analisis (LHA) yang diterima Bareskrim dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dalam laporan tersebut, PPATK menemukan keterkaitan antara aktivitas judi online dengan 5.885 rekening bank. Dari jumlah tersebut, 164 rekening yang diduga kuat digunakan untuk menampung hasil judi telah diblokir.
Tak berhenti pada temuan aliran dana, tim Dittipidsiber Bareskrim Polri juga berhasil mengungkap situs judi online yang dijalankan oleh empat tersangka, salah satunya adalah warga negara asing (WNA).
Pengungkapan kasus ini dimulai dengan penangkapan tersangka pertama berinisial DH, yang ditangkap di Kabupaten Bandung pada 13 Maret 2025. DH kini telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Hasil pengembangan kasus kemudian mengarah pada tiga tersangka tambahan yang berhasil diamankan pada 30 April 2025. Ketiganya berinisial AF, RJ, dan QR. Menariknya, tersangka QR merupakan warga negara asing yang berperan sebagai otak di balik operasional situs judi online di Indonesia.
Dalam penggerebekan tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk beberapa unit handphone, kartu ATM dari berbagai bank, serta uang tunai sebesar Rp 14 miliar. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kebutuhan penyidikan.
Para tersangka kini dijerat dengan berbagai pasal berat, antara lain Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang Transfer Dana, Pasal 303 KUHP tentang perjudian, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman maksimal atas jeratan ini mencapai 20 tahun penjara.
Upaya Bareskrim ini menjadi bagian dari langkah serius Polri dalam menindak tegas pelaku judi online, termasuk mengungkap jaringan keuangan yang menopang kegiatan ilegal tersebut. Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pelaku, baik lokal maupun asing, tak akan lolos dari jerat hukum. (Red)