Kejaksaan Agung Tegaskan Direksi dan Komisaris BUMN Tetap Bisa Diusut Meski Tak Lagi Disebut Penyelenggara Negara
Jakarta – Seputar Jagat News. Kejaksaan Agung Republik Indonesia menegaskan bahwa para direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tetap bisa diperiksa dan disidik dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, meskipun secara hukum formal mereka tak lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara dalam Undang-Undang BUMN yang baru disahkan. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan…
