Bandung — Seputar Jagat News. Kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, kini memasuki babak baru. Seorang perempuan bernama Lisa Mariana secara resmi menggugat Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 184/Pdt.G/2025/PN Bdg, dan telah didaftarkan sejak 5 Mei 2025. Berdasarkan informasi resmi yang diperoleh dari Pengadilan Negeri Bandung, sidang perdana akan digelar pada 19 Mei 2025.
Juru Bicara PN Bandung, Dalyusra, yang akrab disapa Idal, membenarkan bahwa gugatan tersebut sudah masuk dan telah ditindaklanjuti secara administratif.
“Benar, sudah masuk kemarin. Sudah ditetapkan majelis hakimnya, yaitu Pak Surono, Ibu Eti, dan Ibu Rahmawati,” ujar Idal saat dikonfirmasi pada Selasa, 6 Mei 2025.
Dalam sidang perdana mendatang, pengadilan akan memanggil kedua belah pihak—penggugat maupun tergugat—untuk hadir dalam rangka proses mediasi, yang merupakan bagian awal dari prosedur hukum perdata.
“Jika penggugat dan tergugat hadir, baru kita tentukan mediator. Namun, apabila salah satu tidak hadir, maka akan dilakukan pemanggilan ulang,” jelas Idal.
Sementara itu, Muslim Jaya Butar Butar, kuasa hukum dari Ridwan Kamil, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima surat panggilan resmi dari pengadilan. Karena itu, ia enggan memberikan koment ar lebih jauh sebelum menerima dokumen formal terkait gugatan tersebut.
“Pak RK belum dapat panggilan resmi dari Pengadilan Negeri Bandung. Jika ada panggilan resmi, tentu kuasa hukum akan hadir mewakili,” ujarnya singkat.
Gugatan yang diajukan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil ini dilaporkan berdasarkan klasifikasi perbuatan melawan hukum, meskipun belum ada rincian detail yang diungkap ke publik mengenai substansi gugatan maupun bukti yang diajukan.
Kasus ini mencuat ke permukaan karena menyangkut tokoh publik ternama yang pernah menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat dan dikenal luas dalam dunia politik nasional. Gugatan ini tentu menjadi sorotan publik, mengingat posisi dan reputasi Ridwan Kamil di mata masyarakat.
Sidang perdana yang akan digelar pada 19 Mei mendatang menjadi momen krusial—apakah proses hukum ini akan berujung damai melalui mediasi, atau berlanjut ke pembuktian materi gugatan di pengadilan.
(Red)