Vonis Banding Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara, Kejagung Hormati Putusan Pengadilan

kapuspenkum kejagung harli siregar 43
9 / 100

Jakarta – Seputar Jagat News. Kamis, 13 Februari 2025. Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang memperberat vonis terhadap terdakwa Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara. Sebelumnya, di tingkat pengadilan pertama, Harvey hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan 12 tahun penjara.

“Tentu kita menghormati putusan yang telah diambil oleh hakim atas banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Apalagi, yang bersangkutan dihukum dengan pidana maksimal 20 tahun, termasuk pengenaan uang pengganti dan subsidernya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam konferensi pers pada Kamis (13/2/2025).

Hakim Pengadilan Tinggi Berwenang Mengoreksi Putusan Tingkat Pertama

Lebih lanjut, Harli menjelaskan bahwa dalam sistem peradilan pidana, hakim di tingkat pengadilan lebih tinggi memiliki kewenangan untuk menguatkan, membatalkan, atau mengubah putusan pengadilan tingkat pertama berdasarkan aspek keadilan hukum dan kepentingan masyarakat.

“Inilah mekanisme persidangan, di mana hakim di tingkat yang lebih tinggi dapat sependapat atau tidak sependapat dengan putusan pengadilan di bawahnya berdasarkan pertimbangan hukum yang mendalam,” ujar Harli.

Meskipun demikian, Kejagung belum menerima salinan resmi putusan Pengadilan Tinggi Jakarta. Oleh karena itu, Kejagung akan menunggu sikap Harvey Moeis dalam jangka waktu 14 hari ke depan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Mekanisme Hukum Selanjutnya

Sesuai dengan hukum acara yang berlaku, putusan Pengadilan Tinggi harus terlebih dahulu diberitahukan kepada para pihak. Setelah menerima salinan putusan, terdakwa memiliki waktu 14 hari untuk menyatakan sikapnya apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum kasasi.

“Jika terdakwa menerima, maka putusan akan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Namun, jika terdakwa menolak, maka ia dapat mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,” tambah Harli.

Putusan Hakim: Hukuman Berat dan Pengenaan Uang Pengganti

Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang diketuai Teguh Arianto menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Harvey Moeis atas kasus korupsi timah yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara.

Selain hukuman badan, hakim juga memperberat kewajiban Harvey Moeis untuk membayar uang pengganti yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar. Dalam putusan tersebut, hakim menetapkan bahwa harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut. Jika jumlah tersebut tidak mencukupi, maka sisa kewajiban akan diganti dengan pidana tambahan berupa 10 tahun kurungan.

Tidak hanya itu, majelis hakim juga memperberat hukuman denda yang harus dibayar Harvey Moeis, yaitu sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan subsider delapan bulan kurungan.

Kejagung Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Kejagung menegaskan bahwa putusan ini mencerminkan upaya negara dalam menindak tegas kasus-kasus tindak pidana korupsi yang berdampak besar terhadap perekonomian negara. Dengan vonis yang lebih berat ini, diharapkan menjadi efek jera bagi para pelaku kejahatan korupsi, khususnya dalam sektor pertambangan dan sumber daya alam.

“Kami berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum ini dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan sebagaimana mestinya,” tutup Harli. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *