Dugaan Penahanan Ijazah Alumni di Yayasan Pendidikan Islam Attaufiqiyyah Sukabumi Tuai Sorotan

WhatsApp Image 2026 06 13 at 13.08.24

Sukabumi – Seputar Jagat News. Dugaan penahanan ijazah oleh pihak sekolah kembali mencuat. Kali ini, persoalan tersebut terjadi di Yayasan Pendidikan Islam Attaufiqiyyah, Desa Priangan Jaya, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi.

Seorang mantan siswa Madrasah Aliyah lulusan tahun ajaran 2020/2021 berinisial D mengaku mengalami kesulitan mencari pekerjaan karena ijazahnya hingga kini belum dapat diambil dari pihak sekolah.

Kepada awak media Seputar Jagat News, D menuturkan bahwa dirinya telah lulus sekitar empat tahun lalu. Namun, hingga saat ini ijazahnya masih berada di sekolah.

“Saya sudah lulus kurang lebih empat tahun dan mengalami kesulitan mencari pekerjaan karena ijazah saya ditahan oleh pihak sekolah,” ujarnya.

Menurut D, saat dirinya meminta salinan atau fotokopi ijazah untuk keperluan melamar pekerjaan, permintaan tersebut juga tidak dipenuhi.

Ia mengaku pernah membayar cicilan tunggakan sebesar Rp600.000 yang tercatat dalam kuitansi dengan keterangan “pembayaran lain-lain”. Namun, ia mengaku tidak memahami rincian biaya tersebut.

“Di kuitansi tertulis pembayaran lain-lain sebesar Rp600.000, tetapi saya tidak mengerti maksudnya. Setelah itu tertulis sisa Rp5.035.000 tanpa ada rincian yang jelas. Karena sampai sekarang saya belum membayar jumlah tersebut, saya tidak bisa mengambil ijazah,” bebernya.

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Penmad) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi, H. Maman Hidayat, S.Ag., M.Ag., M.Si., melalui stafnya, Chodijah, menegaskan bahwa sekolah tidak memiliki alasan untuk menahan ijazah siswa yang telah lulus.

“Tidak ada alasan apa pun bagi sekolah untuk menahan ijazah. Apabila siswa telah lulus, sekolah wajib menyerahkan ijazah kepada yang berhak. Jadi, tidak ada pungutan terkait penyerahan ijazah,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Yayasan Pendidikan Islam Attaufiqiyyah, H. Itang, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, membantah adanya praktik penahanan ijazah di sekolah yang dipimpinnya.

“Kami tidak menahan ijazah siswa. Kalau mau diambil, silakan datang ke sekolah,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa apabila terdapat ijazah yang belum diambil, hal itu berkaitan dengan adanya kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan oleh siswa pada saat kegiatan tertentu atau kepentingan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, H. Itang juga meminta agar pemberitaan terkait persoalan ini diturunkan (takedown) karena dikhawatirkan berdampak terhadap nama baik sekolah.

Selain itu, ia menyebut persoalan serupa tidak hanya terjadi di sekolahnya.

“Kalau memang ada, itu bukan hanya di sekolah saya, tetapi juga terjadi di sejumlah sekolah lain di Jawa Barat maupun Sukabumi. Namun, mengapa yang dipersoalkan hanya sekolah saya?” ujarnya.

Di sisi lain, Ketua Umum Paguyuban Maung Sagara, Sambodo Ngesti Waspodo, menilai masih adanya sekolah yang tidak mematuhi arahan pemerintah terkait larangan penahanan ijazah.

Menurutnya, Gubernur Jawa Barat telah berulang kali mengingatkan seluruh sekolah di wilayah Jawa Barat agar tidak menahan ijazah siswa yang belum mampu melunasi kewajiban pembayaran.

“Artinya, masih ada sekolah yang membandel. Oleh karena itu, kami meminta Gubernur Jawa Barat mengeluarkan surat edaran resmi serta meminta Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Barat mengambil tindakan terhadap sekolah-sekolah yang masih menahan ijazah siswa,” tegas Sambodo.

Ia juga meminta agar pemberitaan mengenai persoalan tersebut tetap dipublikasikan hingga seluruh ijazah siswa yang diduga masih tertahan diserahkan kepada pemiliknya.

(MP)

9 / 100 SEO Score

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *