Sekdes Tanjung Habiskan Rp 400 Juta Dana Desa untuk Beli Chip Game Online

13CDESAREM LEEJPG 4262495401
9 / 100

REMBANG – Seputar Jagat News. Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang mengungkap kasus korupsi yang mengejutkan publik. Dana Desa (DD) Tanjung, Kecamatan Sulang, yang semestinya digunakan untuk kepentingan pembangunan, justru dikorupsi oleh oknum perangkat desa untuk kepentingan pribadi yang tak lazim—membeli chip game online.

Adalah AFA, Sekretaris Desa (Sekdes) atau lebih dikenal dengan sebutan “Carik” Tanjung, yang kini ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap pada Rabu (12/3). Ia diketahui telah menggelapkan dana desa tahun anggaran 2024 sebesar Rp 400 juta. Dana itu digunakannya sejak Juni 2024, tepat setelah Kepala Desa (Kades) Tanjung, Muhtarom, menyerahkan akses akun CMS (Cash Management System) pengelolaan keuangan desa kepadanya.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan oleh Kepala Kejari Rembang, I Wayan Eka Widdyara, pada Kamis (13/3), terungkap bahwa AFA sendiri yang mengakui penggunaan dana desa tersebut untuk membeli chip game online.

“Uangnya digunakan untuk game online, bukan untuk judi. Tidak ada keuntungan finansial yang ia dapatkan. Menurut pengakuannya, chip itu dibeli semata-mata hanya untuk mengisi waktu luang,” ungkap Wayan kepada wartawan.

Wayan menegaskan bahwa walaupun game online yang dimaksud bukan tergolong judi, tetap saja tindakan AFA merupakan bentuk penyalahgunaan anggaran negara. Saat ini, pihak Kejari tengah mempersiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Rembang, termasuk hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Rembang.

Selain memproses hukum pidana, Kejari Rembang juga melakukan penelusuran aset milik tersangka. Tujuannya agar kerugian negara dapat dikembalikan melalui penyitaan dan pelelangan aset-aset tersebut.

“Ini adalah uang negara. Kami berupaya agar kerugian negara bisa dikembalikan. Saat ini kami sedang melakukan pendataan aset milik tersangka yang bisa disita,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, AFA dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), khususnya Pasal 2 dan Pasal 3. Berdasarkan Pasal 2, ia terancam hukuman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Sedangkan berdasarkan Pasal 3, ancaman hukumannya adalah penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 20 tahun, dengan denda antara Rp 50 juta hingga Rp 1 miliar.

Kasus ini menambah daftar panjang penyalahgunaan Dana Desa yang seharusnya menjadi pendorong pembangunan di tingkat akar rumput. Publik kini menantikan proses persidangan yang akan menjadi ujian bagi upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di daerah. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *