Jakarta – Seputar Jagat News. Rabu, 5 Januari 2025. Jumlah anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terhadap tersangka pembunuhan yang menyeret mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, bertambah menjadi lima orang.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa setelah dilakukan pendalaman lanjutan, ditemukan satu tersangka tambahan, yakni M, yang merupakan mantan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
“Sampai dengan saat ini, terduga pelanggar ada lima orang,” ujar Ade Ary kepada wartawan, Senin (3/2/2025).
Sebelumnya, empat anggota kepolisian telah lebih dahulu ditetapkan sebagai terduga pelanggar, yaitu:
- AKBP Bintoro (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan)
- AKBP Gogo Galesung (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan)
- Z (mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan)
- ND (mantan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan)
Namun, berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, M juga diduga memiliki keterlibatan dalam perkara ini.
EMPAT ANGGOTA POLISI JALANI PENEMPATAN KHUSUS (PATSUS)
Dari lima anggota yang terlibat, empat di antaranya telah menjalani penempatan khusus (patsus), sementara M tidak dikenai tindakan serupa.
“Satu orang yang tidak dikenai patsus adalah saudari M, mantan Kanit Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan,” jelas Ade Ary.
Saat ini, AKBP Bintoro telah menjalani patsus dalam tahap penyelidikan oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya. Hal yang sama juga berlaku bagi AKBP Gogo Galesung, Z, dan ND, yang juga telah dijatuhi sanksi patsus.
DUA LAPORAN PIDANA: PEMERASAN & PENIPUAN
Selain dugaan pemerasan, Polda Metro Jaya juga menerima laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penipuan yang diduga berkaitan dengan kasus pemerasan ini.
Laporan tersebut diajukan oleh PM, yang bertindak sebagai kuasa hukum tersangka AN (Arif Nugroho alias Bastian), dengan nomor LP/B/612 Tanggal 27 Januari 2025.
Dalam laporan itu, PM melaporkan EDH atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang.
Ade Ary menjelaskan bahwa EDH diduga meminta AN menjual mobil miliknya dengan dalih untuk menangani perkara hukum yang tengah dihadapi. Peristiwa ini terjadi pada April 2024.
“AN kemudian meminta hasil penjualan mobil itu ditransfer kepadanya dengan nilai sebesar Rp3,5 miliar. Akan tetapi, hingga saat ini, uang hasil penjualan tersebut tidak diberikan kepada AN, dan mobilnya juga tidak dikembalikan oleh terlapor (EDH). Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp6,5 miliar,” ujar Ade Ary.
PENGAWASAN PROPAM DAN PENGEMBANGAN PENYELIDIKAN
Dengan bertambahnya jumlah anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam perkara ini, Propam Polda Metro Jaya terus melakukan pengembangan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta motif yang melatarbelakangi kasus ini.
Sementara itu, Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap anggota kepolisian yang terbukti melanggar hukum, termasuk dalam kasus yang menyeret AKBP Bintoro dan rekan-rekannya.
“Kami tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum oleh anggota kepolisian. Proses penyelidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan,” tegas Ade Ary.
Kasus ini masih dalam tahap pendalaman, dan publik menanti tindak lanjut dari penyidikan yang dilakukan oleh Propam Polda Metro Jaya serta kemungkinan adanya tersangka tambahan. (Red)