PN Bandung Panggil Ridwan Kamil dan Lisa Mariana untuk Sidang Gugatan Perdata pada Akhir Mei

Screenshot 2025 05 08 093522
8 / 100

Bandung – Seputar Jagat News. Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah menjadwalkan sidang perdana gugatan perdata yang diajukan oleh Lisa Mariana terhadap eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK), yang akan digelar pada 26 Mei 2025. Sidang ini merupakan langkah awal dari proses hukum yang melibatkan kedua belah pihak, yakni penggugat Lisa Mariana dan tergugat Ridwan Kamil, yang akan berlangsung di PN Bandung.

Humas PN Bandung, Dalyusra, mengonfirmasi bahwa gugatan perdata yang didaftarkan oleh Lisa Mariana sudah diterima oleh pihak pengadilan. Sidang pertama telah dijadwalkan dan akan dimulai dengan langkah mediasi antara penggugat dan tergugat.

“Benar, gugatan sudah masuk kemarin. Sidang pertama akan digelar pada tanggal 26 Mei 2025. Kami akan memulai dengan mediasi antara kedua belah pihak,” ujar Dalyusra, saat diwawancarai di Kota Bandung pada Selasa (6/5/2025).

Namun, sebelum mediasi dimulai, pengadilan akan memastikan bahwa kedua belah pihak hadir untuk proses tersebut. Jika salah satu pihak tidak hadir, maka pemanggilan ulang akan dilakukan.

“Jika penggugat dan tergugat hadir, kami akan tentukan mediator untuk proses mediasi. Jika tidak hadir salah satunya, maka akan dilakukan pemanggilan ulang,” lanjut Dalyusra.

Gugatan perdata yang diajukan oleh Lisa Mariana ini terdaftar dengan nomor perkara 184 Pdt/2025/PN.Bdg di PN Bandung. Berdasarkan informasi dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung, gugatan ini berkaitan dengan tuduhan perbuatan melawan hukum.

Lisa Mariana resmi mendaftarkan gugatan perdatanya pada Senin, 5 Mei 2025, dan pengadilan telah menunjuk hakim yang akan memimpin sidang perdana pada akhir bulan ini. Hal ini menandakan bahwa proses hukum antara kedua pihak kini telah memasuki tahap yang lebih formal dan siap untuk dilanjutkan.

Terkait dengan gugatan tersebut, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, mengungkapkan bahwa kliennya belum menerima panggilan resmi dari pihak Pengadilan Negeri Bandung.

“Pak RK belum mendapatkan panggilan resmi dari Pengadilan Negeri Bandung. Jika nanti ada panggilan resmi, tentu kami sebagai kuasa hukum akan hadir mewakili beliau,” ujar Muslim, saat dikonfirmasi pada Selasa pagi.

Muslim juga menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut dari Pengadilan Negeri Bandung terkait jadwal pemanggilan resmi. Dengan demikian, proses persidangan dan segala persiapan hukum akan mengikuti prosedur yang berlaku setelah pihak yang bersangkutan menerima panggilan resmi.

Pihak PN Bandung kini tengah mempersiapkan segala sesuatunya untuk sidang pertama pada 26 Mei 2025, sementara para pihak yang terlibat dalam gugatan tersebut diharapkan hadir tepat waktu untuk proses mediasi yang akan menjadi bagian dari langkah awal dalam menyelesaikan permasalahan ini.

Sidang ini akan menjadi perhatian publik, mengingat keterlibatan Ridwan Kamil yang merupakan figur penting di Jawa Barat, yang pernah menjabat sebagai gubernur, dan gugatan ini berpotensi menjadi kasus hukum yang menarik untuk diikuti perkembangan selanjutnya. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *