Motor Listrik MBG Senilai Rp1,03 Triliun Masih Menumpuk di Gudang, Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan BGN

WhatsApp Image 2026 06 14 at 11.16.35 AM

JAKARTA – Seputar Jagat News. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan sebagian besar kendaraan motor listrik yang masuk dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026 hingga kini masih tersimpan di gudang kawasan Sentul, Jawa Barat.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa distribusi motor listrik tersebut baru berjalan untuk sebagian kecil unit yang telah disalurkan ke sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Kami akan dorong juga bekerja sama dengan BGN untuk segera menuntaskan proses distribusi terhadap motor-motor tersebut. Sampai sekarang motor itu masih berada di gudang-gudang. Hanya sebagian kecil yang sudah sampai di tempat dapur-dapur berada,” ujar Syarief kepada wartawan, Sabtu (13/6/2026).

Kejagung Pastikan Tidak Semua Motor Disita

Meski menjadi bagian dari perkara dugaan korupsi, Kejagung memastikan tidak seluruh motor listrik tersebut akan disita sebagai barang bukti. Penyidik menilai kendaraan tersebut memiliki fungsi pelayanan publik dalam mendukung operasional program MBG.

Syarief menjelaskan, penyidik hanya membutuhkan barang bukti yang dapat memperkuat pembuktian adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan, termasuk jejak transaksi dan indikasi perbuatan melawan hukum.

“Tidak semua harus menjadi barang bukti, terutama yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat. Yang dibutuhkan adalah bukti yang menunjukkan adanya praktik lancung dalam proses pengadaan,” jelasnya.

WhatsApp Image 2026 06 14 at 11.17.50 AM

Pengadaan 21.801 Motor Diduga Bermasalah

Dalam perkara ini, Kejagung sebelumnya mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai mencapai sekitar Rp1,03 triliun di lingkungan BGN.

Penyidik kemudian menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono, sebagai tersangka baru. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup.

Menurut penyidik, dugaan pelanggaran bermula saat Andri yang berperan sebagai komisaris sekaligus pengendali perusahaan melakukan komunikasi dengan pihak internal BGN terkait rencana pengadaan barang.

Pertemuan awal disebut terjadi dengan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan, Lodewyk Pusung, dalam rangka memperkenalkan profil perusahaan untuk menggarap proyek pengadaan di BGN.

Setelah memperoleh informasi terkait rencana pengadaan motor listrik, Andri diduga melakukan komunikasi aktif dengan pihak pejabat pembuat komitmen (PPK), meskipun perusahaan yang dipimpinnya disebut belum memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk belum memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif.

Dugaan Mark-Up Harga dan Manipulasi Dokumen

Dalam konstruksi perkara, penyidik menduga Andri bersama pihak lain melakukan upaya untuk memenangkan proses pengadaan dengan cara melakukan akuisisi perusahaan tertentu serta menjalin komunikasi dengan pihak terkait dalam proyek tersebut.

Selain itu, penyidik menduga terjadi penggelembungan harga atau mark-up nilai per unit kendaraan listrik. Dugaan tersebut dilakukan setelah adanya pengondisian terhadap Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK).

Penyidik juga menemukan dugaan pembayaran penuh 100 persen atas pengadaan tersebut berdasarkan dokumen serah terima yang diduga tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Motor listrik disebut telah dinyatakan selesai dirakit dan memenuhi spesifikasi, namun penyidik menduga terdapat ketidaksesuaian antara harga, spesifikasi barang, serta kebutuhan sebenarnya dalam program MBG.

Lima Orang Telah Jadi Tersangka

Atas perkara tersebut, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Selain Andri Mulyono, tersangka lain yakni:

  • Kepala BGN periode 2024–2026, Dadan Hindayana;
  • Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode 17 September 2025–2 Juli 2026, Sonny Sanjaya
  • Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan periode 22 Oktober 2024–2 Juli 2026, Lodewyk Pusung;
  • Pihak swasta Asep Yusuf Somantri, yang disebut sebagai orang kepercayaan Sonny.

Andri Mulyono dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP dan saat ini menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut program strategis pemerintah, sementara proses hukum terus berjalan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam tata kelola pengadaan kendaraan operasional pendukung program Makan Bergizi Gratis.

SP

10 / 100 SEO Score

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *