Sukabumi – Seputar Jagat News. Dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Ciheulang Tonggoh, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, kembali menjadi sorotan masyarakat. Warga meminta Inspektorat Kabupaten Sukabumi bertindak tegas dan segera menuntaskan permasalahan tersebut tanpa berlarut-larut.
Hal tersebut disampaikan seorang warga yang enggan disebutkan namanya dan hanya menyebut inisial N kepada awak media melalui pesan WhatsApp pada 13 Juni 2026.
Menurut N, dugaan kebocoran dana desa bermula dari pengelolaan dan penggunaan anggaran yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Ia menyoroti keterlibatan anak Kepala Desa Ciheulang Tonggoh berinisial AH yang disebut berperan sebagai Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam berbagai kegiatan desa.
“AH sebagai TPK di hampir seluruh kegiatan desa dan menerima dana desa untuk berbagai kegiatan. Selain itu, untuk pembelian material diduga menggunakan perusahaan milik kepala desa sendiri, yakni PT Yud. Kondisi ini diduga mengarah pada praktik nepotisme dan kolusi yang tidak dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan,” ujar N.
N juga mempertanyakan lambannya penyelesaian kasus tersebut. Menurutnya, persoalan yang mulai mencuat sejak Desember 2025 hingga kini belum menunjukkan penyelesaian yang jelas.

“Sebagai masyarakat, kami berharap Inspektorat menuntaskan persoalan ini secara profesional dan proporsional. Batas waktu pengembalian kerugian keuangan desa hanya 60 hari, tetapi sampai sekarang belum dikembalikan. Seharusnya kasus ini segera dilimpahkan kepada aparat penegak hukum,” katanya.
Klarifikasi Kepala Desa
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Ciheulang Tonggoh, Mulyadi, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon pada 15 Juni 2026, membantah keterlibatannya dalam dugaan penyalahgunaan dana desa.
Mulyadi mengaku dirinya justru menjadi korban dari tindakan bendahara desa berinisial R.
“Saya hanya korban dari perbuatan bendahara. Pada Desember 2025 saya memerintahkan pencairan anggaran tahap III untuk pembayaran insentif dan kebutuhan lainnya, termasuk dana bantuan provinsi. Namun setelah dana dicairkan, uang tersebut tidak diserahkan kepada saya melainkan dibawa oleh bendahara R. Setelah itu yang bersangkutan tidak pernah masuk kantor,” ujar Mulyadi.
Ia juga mengungkapkan bahwa bendahara tersebut sempat menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dan menjalani pemeriksaan.
“R pernah menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Saat itu diperiksa oleh Jaksa Edwin. Ketika saya hadir, R tidak ada di lokasi. Yang hadir hanya saya, Inspektur H. Komarudin, dan Sekretaris Apdesi berinisial TS,” katanya.

Saat ditanya mengenai adanya dana desa yang ditransfer ke rekening pribadinya, Mulyadi mengakui terdapat dana sebesar Rp69 juta yang masuk untuk kebutuhan operasional.
Sementara terkait keterlibatan anaknya sebagai TPK dan penggunaan PT Yud dalam pelaksanaan kegiatan desa, Mulyadi menegaskan seluruh kegiatan telah direalisasikan dan tidak terdapat anggaran fiktif.
“Semua kegiatan terealisasi. Tidak ada anggaran fiktif dan tidak ada kerugian negara dari kegiatan tersebut,” tegasnya.
Namun demikian, Mulyadi mengakui terdapat hasil audit Inspektorat yang mencatat potensi kerugian keuangan desa.
“Kalau berdasarkan audit Inspektorat, nilainya kurang lebih Rp574 juta. Namun untuk lebih jelasnya silakan tanyakan langsung kepada pihak Inspektorat karena saya khawatir salah menyampaikan,” ujarnya.
Inspektorat: Masih Dalam Pemeriksaan Lanjutan
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Sukabumi, H. Komarudin, saat dikonfirmasi awak media menyatakan bahwa penanganan kasus dugaan penyimpangan dana desa tersebut masih berproses.
“Kasus Desa Ciheulang Tonggoh masih dalam pemeriksaan lanjutan,” tegas Komarudin.
Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Sukabumi masih berlangsung dan masyarakat berharap adanya kepastian hukum serta transparansi dalam penanganan kasus tersebut.
(Jen)
