Mantan Kabid PNF Disdik dan Bunda PAUD Dilaporkan DMI Ke Kejari Kab. Sukabumi terkait Simi.

WhatsApp Image 2024 07 16 at 09.37.10
9 / 100

Sukabumi – Seputar Jagat News. Selasa 16 Juli 2024. Informasi yang di himpun oleh awak media, Dewan Pimpinan Cabang Diaga Muda Indonesia melaporkan adanya Dugaan Tipikor terhadap penjualan Buku Simi Si Penyu yang Kuat, karya Hj. Elis Saja’ah,Spd,Mpd (Ketua Pokja Bunda PAUD Kabupaten Sukabumi) dan Hj. Yani Jatnika Marwan Mpd (Bunda PAUD Kabupaten Sukabumi) kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi pada Senin 15/7/2024, Hal tersebut dijelaskan oleh Ketua DPC. Diaga Muda Indonesia Kabupaten Sukabumi Ahmin Supiyani.

Buku Simi si penyu yang kuat tersebut cerita muatan lokal Kabupaten Sukabumi yang diterbitkan pada Agustus 2023 oleh penerbit CV Erlangga dan dijual ke lembaga PAUD se-kabupaten Sukabumi pada sekira Februari 2024, dengan harga per buku Rp. 45.000.

Pasal nya Buku Simi Si Penyu Yang kuat tersebut belum pernah disosialisasikan ke lembaga PAUD, dan lembaga PAUD tidak pernah memasukkan buku Simi tersebut ke dalam RKAS dan ARKAS tetapi Sudah ada di dalam MARKAS Di Dinas Pendidikan yg sudah dimasukkan oleh Operator, sehingga terkoneksi dengan ARKAS di seluruh lembaga, yang akhirnya wajib beli, dan “Kalau tidak beli LPJ lembaga PAUD tidak akan di tandatangani” ucapnya.

Artinya Oknum Kabid PNF tersebut sudah menyalahgunakan wewenang nya untuk memasukkan Buku Simi tersebut Tanpa Lembaga PAUD mengisi ARKAS. Kemudian memperdagangkannya juga melalui penilik PAUD sebagai bawahannya dan Organisasi Himpaudi Kecamatan apalagi ada titipan dari Bunda PAUD Hj. Yani Jatnika Marwan Mpd istri dari Bupati Sukabumi Drs. Marwan Hamami MM, yang akhirnya semua lembaga beli.

Pokok permasalahannya adalah bahwa buku Simi Si Penyu yang kuat tersebut dibeli di pasaran hanya seharga Rp.30.750,dan ada yg dari Shopie Rp 32.800. artinya ada kemahalan harga beli dikisaran Rp. 14.250 dari yg dijual ke lembaga PAUD. “Masa sih Sekolah yg dibiayai pemerintah disuruh beli buku yg harganya mahal” jelasnya.

“Kita sih Diaga Muda Indonesia sudah mengetahui siapa yang menikmati keuntungan dari penjualan buku Simi Si Penyu yang kuat yang diduga merugikan keuangan negara tersebut, oleh karena itu permasalahan ini kami serahkan kepada kejaksaan negeri Kabupaten Sukabumi untuk ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan” pungkasnya.
(DS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *