Jakarta – Seputar Jagat News. Sabtu, 18 Januari 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan langkah tegasnya dalam mengungkap dugaan korupsi dalam investasi fiktif yang melibatkan PT Taspen (Persero) pada tahun anggaran 2019. Dalam perkembangan terbaru, KPK telah melakukan penyitaan terhadap enam unit apartemen yang terletak di Tangerang Selatan dengan nilai total sekitar Rp 20 miliar.
Apartemen-apartemen tersebut diduga kuat milik tersangka, Antonius NS Kosasih (ANSK), yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama PT Taspen (Persero) yang kini statusnya nonaktif. Hal ini diumumkan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, melalui keterangan tertulis pada Sabtu, 18 Januari 2025. Tessa mengungkapkan, penyitaan enam unit apartemen ini berkaitan langsung dengan penyidikan kasus korupsi yang sedang ditangani oleh KPK.
“Pada minggu ini, KPK telah melakukan penyitaan terhadap 6 unit apartemen yang berlokasi di Tangerang Selatan senilai kurang lebih Rp 20 miliar. Ke-enam apartemen ini diduga milik tersangka ANK dan berkaitan erat dengan perkara yang tengah kami selidiki,” tegas Tessa.
Selain apartemen, dalam serangkaian penggeledahan yang dilaksanakan pada tanggal 16 dan 17 Januari 2025, KPK juga berhasil menyita sejumlah barang bukti lainnya, antara lain uang tunai dalam mata uang rupiah dan mata uang asing yang totalnya mencapai Rp 100 juta, serta sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan langsung dengan investasi fiktif yang tengah diusut.
KPK melaksanakan penggeledahan di empat lokasi yang tersebar di wilayah Jabodetabek, yakni dua rumah, satu apartemen, dan satu bangunan kantor. Tessa menambahkan bahwa proses penyidikan terus berlanjut, dan KPK sangat mengapresiasi pihak-pihak yang bekerja sama dalam proses ini. “Kami menghargai iktikad baik pihak-pihak yang kooperatif dan akan mempertimbangkan dengan seksama kontribusi mereka dalam pengungkapan perkara ini. Namun, bagi pihak-pihak yang tidak menunjukkan sikap kooperatif, KPK tidak akan ragu untuk mengambil tindakan yang sesuai dengan ketentuan hukum demi pemulihan kerugian negara yang maksimal,” ujarnya tegas.
Sebelumnya, KPK telah menahan Antonius NS Kosasih (ANSK) pada 8 Januari 2025. Kosasih ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penempatan dana investasi sebesar Rp 1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM. Berdasarkan hasil penyidikan, Antonius diduga menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 200 miliar. Penahanan terhadap ANKS dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 8 hingga 27 Januari 2025, dan ia ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung KPK Merah Putih.
Dalam kasus ini, KPK menduga adanya tindak pidana korupsi yang melibatkan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana investasi oleh PT Taspen. Penempatan dana sebesar Rp 1 triliun yang seharusnya dikelola dengan prinsip kehati-hatian dan transparansi diduga telah menimbulkan kerugian yang signifikan bagi keuangan negara. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan, “Tersangka ANKS diduga telah merugikan negara sebesar Rp 200 miliar melalui penempatan dana investasi PT Taspen pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM.”
KPK berkomitmen untuk terus mendalami dan menyelidiki setiap jejak transaksi yang dapat mengarah pada penyalahgunaan kekuasaan dalam kasus ini. Sejumlah tindakan hukum dan investigasi lanjutan akan dilakukan untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan hukum yang berlaku. KPK juga mengingatkan kepada semua pihak untuk tidak menghambat jalannya penyidikan dan tetap mendukung upaya pemberantasan korupsi demi pemulihan kerugian negara yang optimal.
Keterkaitan dengan Kerugian Negara dan Pelaksanaan Hukum
Proses hukum dalam kasus ini menyoroti pentingnya prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dana negara. Penyalahgunaan dana yang teridentifikasi melalui investasi fiktif ini tidak hanya merugikan PT Taspen sebagai lembaga, tetapi juga merugikan keuangan negara. KPK, sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam pemberantasan korupsi, menegaskan akan terus mengejar aktor-aktor yang terlibat dalam kasus ini dan memastikan bahwa mereka mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
KPK diharapkan terus bekerja maksimal untuk mengungkap semua pihak yang berperan dalam skema investasi fiktif ini, serta mengambil langkah hukum yang tepat untuk memastikan pemulihan kerugian negara yang tercipta akibat perbuatan melawan hukum tersebut. (Red)