Kepala DPPKB Kabupaten Sukabumi Bungkam Terkait Dugaan SPJ Fiktif: Dana Miliaran Rupiah Diduga Diselewengkan

Untitled 11 scaled
6 / 100

Sukabumi – Seputar Jagat News. Dugaan praktik korupsi dalam bentuk penggunaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif tengah mengguncang Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Sukabumi. Kepala DPPKB tahun 2023, Agus Sanusi, dan penggantinya pada 2024, Uus, serta Pejabat Pengguna Anggaran berinisial T, memilih bungkam saat dimintai klarifikasi oleh awak media.

Informasi yang berhasil dihimpun mengungkapkan bahwa dugaan korupsi ini mencuat setelah seorang pegawai berinisial SD (42) menyampaikan kepada media bahwa honor dan dana operasional yang seharusnya disalurkan kepada kader pos KB melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) tidak seluruhnya diterima. Bahkan, menurut pengakuannya, terdapat pemotongan hingga Rp80.000 per kader.

Lebih lanjut, SD menyebutkan bahwa pelaporan anggaran kegiatan di lingkungan DPPKB diduga dilakukan secara tidak sesuai prosedur. SPJ yang seharusnya menjadi bukti pelaksanaan kegiatan, dalam beberapa kasus diduga fiktif karena tidak ada kegiatan nyata di lapangan.

Ironisnya, hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari pihak DPPKB. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Kepala DPPKB tak kunjung mendapatkan jawaban. Sikap diam ini semakin memicu kecurigaan publik terhadap dugaan penyimpangan tersebut.

Dugaan korupsi ini menjadi perhatian serius mengingat dana yang dikelola DPPKB sangat besar dan menyasar langsung pada program-program strategis pemerintah, seperti penanggulangan stunting, peningkatan ketahanan keluarga, dan penyuluhan KB. Total anggaran yang dialokasikan untuk program-program ini pada tahun 2023 mencapai Rp6.930.000.000.

Dana tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung program seperti pendampingan calon pengantin, keluarga berisiko, dan balita stunting. Namun, temuan awal mengindikasikan adanya penyimpangan, termasuk tidak sampainya insentif secara penuh kepada para kader KB.

Tak hanya itu, terdapat anggaran lain seperti:

  • Rp1.389.600.000 untuk operasional kader KB di desa/kelurahan,
  • Rp6.323.400.000 untuk honorarium tenaga penggerak dan penyuluh desa/kelurahan,
  • dan pada tahun 2024, dialokasikan:
    • Rp6.300.000.000 untuk paket data pendamping keluarga,
    • Rp6.552.435.747 untuk honorarium penyuluhan,
    • Rp6.930.000.000 untuk pelaksanaan pembangunan keluarga,
    • Rp2.422.050.000 untuk advokasi dan edukasi KIE,
    • Rp1.968.600.000 untuk penyuluh lapangan,
    • serta Rp2.559.000.000 untuk pemberdayaan organisasi kemasyarakatan.

Seluruh anggaran tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Sukabumi.

Seorang pegawai lainnya berinisial IN (42), pada 4 Mei 2025 mengungkapkan bahwa kejaksaan negeri Kabupaten Sukabumi telah melakukan penyelidikan mendadak terkait dugaan anggaran fiktif sejak Februari 2025. IN menyebut bahwa praktik fiktif ini sudah dimulai sejak tahun 2023 di bawah kepemimpinan Agus Sanusi yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan, dan diteruskan oleh penggantinya.

“Seolah-olah anggaran ini dijadikan warisan untuk bancakan para kepala dinas,” ungkap IN. Ia juga menyebut bahwa SPJ lama tahun 2023 sengaja dibuang, diduga untuk menghilangkan jejak dan bukti kegiatan.

Lebih mengejutkan, menurut IN, semua UPTD sempat dikumpulkan dalam sebuah rapat oleh Kadis dan Sekdis (Tia), yang juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran. Dalam rapat tersebut, semua UPTD diminta membuat SPJ baru untuk kegiatan tahun 2023 dan 2024, meskipun pertanggungjawaban tersebut baru dibereskan pada Februari 2025. “Jelas ini SPJ palsu,” tegasnya.

IN juga menyampaikan bahwa Kejari Kabupaten Sukabumi telah melakukan uji petik ke dua UPTD, yakni Cicantayan dan Caringin, yang mendapat kucuran dana besar. Namun, anehnya, penyelidikan hanya berhenti di dua wilayah itu, padahal menurutnya semua UPTD menghadapi permasalahan yang sama.

“Kami khawatir jadi kambing hitam. Yang menyuruh kan para Kadis, tapi yang kena nanti bisa saja pegawai bawahan,” tambah IN.

Seorang narasumber lain yang meminta identitasnya dirahasiakan menyatakan bahwa sejumlah UPTD diminta melakukan “udunan” atau iuran dana oleh DPPKB agar masalah ini tidak berlanjut ke ranah hukum. “Jumlahnya cukup lumayan,” ujarnya sambil kesal.

Menanggapi situasi ini, Ketua Umum Paguyuban Maung Sagara, Sambodo Ngesti Waspodo, pada 5 Mei 2025 menyerukan penegakan hukum yang tegas. Ia mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi untuk mengusut tuntas dugaan korupsi ini, sejalan dengan amanat Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi.

“Sebagai lembaga kontrol sosial, kami mendukung langkah kejaksaan. Ini sudah viral, masyarakat tahu. Harus ada penyelidikan menyeluruh agar tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegas Sambodo.

Kasus ini kini menjadi sorotan tajam publik. Harapan masyarakat tertuju pada integritas aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara yang menyangkut dana publik dan kesejahteraan keluarga ini. (HSN/DS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *