Jakarta — Seputar Jagat News. Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.
Permohonan tersebut didaftarkan melalui kuasa hukumnya pada Selasa, 28 April 2026, dan tercatat dengan nomor perkara 60/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam gugatan itu, Bambang mempersoalkan tindakan penyitaan yang dilakukan KPK dalam proses penyidikan.
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin, 11 Mei 2026, dengan agenda pembacaan permohonan, apabila para pihak hadir lengkap.
KPK Hormati Upaya Hukum
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya menghormati langkah hukum yang diambil oleh tersangka sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara.
“KPK menghormati sepenuhnya permohonan praperadilan sebagai mekanisme untuk menguji aspek formil dalam proses penegakan hukum. Ini bagian dari checks and balance dalam sistem peradilan,” ujarnya.
KPK menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan, termasuk penetapan tersangka dan tindakan penyitaan, telah dilakukan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
“Kami meyakini setiap langkah yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka,” tambah Budi.
Praperadilan Serupa Pernah Ditolak
Sebelumnya, upaya serupa juga diajukan oleh mantan Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang yang digelar pada 20 April 2026.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara nihil kepada pemohon.
Kasus Masih Bergulir
Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Jurusita PN Depok, Yohansyah Maruanaya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait sengketa lahan.
Sementara dari pihak swasta, KPK telah memproses hukum Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman, serta Head Corporate Legal PT KD, Berliana Tri Kusuma. Perkara keduanya telah dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan.
Khusus terhadap Bambang, selain dugaan suap, KPK juga menjeratnya dengan pasal gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
OTT Awal Februari
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada pekan pertama Februari 2026. Sejak saat itu, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi serta melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti guna memperkuat konstruksi perkara.
Proses hukum kini terus berjalan, termasuk pengujian melalui praperadilan yang diajukan oleh para tersangka.
