JAKARTA – Seputar Jagat News. Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Narendra Jatna, menegaskan bahwa tahun 2025 akan menjadi titik awal penting dalam upaya penguatan kelembagaan Kejaksaan, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara. Momen ini ditandai dengan langkah strategis menuju pembentukan posisi Advokat General, yang digadang-gadang menjadi fondasi penting menuju transformasi kelembagaan Kejaksaan hingga tahun 2045.
Pernyataan itu disampaikan Narendra usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (6/5/2025). Dalam kesempatan itu, ia menyoroti pentingnya dukungan legislatif, khususnya Komisi III, terhadap agenda reformasi struktural yang tengah dijalankan Kejaksaan.
“Tahun ini adalah pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah, di mana Kejaksaan, khususnya bidang perdata dan tata usaha, harus dapat membentuk Advokat General sebagai capaian nanti di tahun 2025,” ujar Narendra.
Narendra menjelaskan bahwa Advokat General adalah konsep jabatan baru dalam struktur Kejaksaan, yang akan berfungsi sebagai penasihat hukum utama negara dalam urusan perdata dan tata usaha negara. Konsep ini mirip dengan state attorney atau solicitor general di negara-negara lain seperti Amerika Serikat atau Inggris.
Dengan adanya Advokat General, Kejaksaan—melalui bidang Datun—akan memiliki peran strategis dalam mewakili dan melindungi kepentingan hukum negara dalam berbagai persoalan hukum perdata dan tata usaha, baik litigasi maupun non-litigasi.
“Di tahun ini adalah fondasi bagi kami di bidang perdata dan tata usaha negara untuk dapat terbentuknya penguatan Kejaksaan Agung sebagai Advokat General di tahun 2045,” tambah Narendra.
Selain membahas rencana pembentukan Advokat General, RDP bersama Komisi III DPR RI juga menjadi wadah evaluasi kinerja bidang Datun sepanjang tahun berjalan. Narendra menyampaikan sejumlah capaian penting, terutama dalam penyelamatan keuangan negara, pemulihan aset, serta pendampingan hukum dan pemberian pertimbangan kepada berbagai instansi pemerintahan.
“Kami sampaikan penyelamatan uang negara dan pemulihan, termasuk pendampingan dan pemberian pertimbangan hukum kepada instansi BUMN dan BUMD,” ungkapnya.
Pemberian bantuan hukum kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) disebut sebagai bagian penting dari penguatan peran kejaksaan sebagai pelindung aset dan kepentingan negara.
Langkah pembentukan posisi Advokat General ini disebut sebagai bagian dari visi jangka panjang menuju 100 tahun Indonesia pada tahun 2045. Dengan penguatan kelembagaan, Kejaksaan diharapkan tidak hanya menjadi penegak hukum dalam ranah pidana, tetapi juga menjadi penjaga kedaulatan hukum negara di bidang perdata dan tata usaha negara.
Narendra mengakhiri keterangannya dengan menekankan bahwa tahun 2025 akan menjadi fondasi sejarah penting dalam reformasi institusional Kejaksaan. Dengan dukungan seluruh pihak, terutama DPR RI, Indonesia akan memiliki struktur hukum yang lebih kokoh dan siap menghadapi tantangan masa depan.
(Red)