Jaksa Nyamar Jadi Ojol, Bongkar Aliran Uang Suap Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki

sidang lanjutan mantan kadisnakertras deliar jpu hadirkan 16 orang saksi 1746446247028 169
8 / 100

Palembang – Seputar Jagat News. Sidang lanjutan kasus dugaan suap izin Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang menjerat mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Selatan, Deliar Marzoeki, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, Senin (5/5/2025).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Idi Il Amin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sebanyak 16 orang saksi. Dua di antaranya menarik perhatian, yakni Iwan Setiadi dan Irfan Ferdiansyah, jaksa dari Kejaksaan Negeri Palembang yang turut terlibat langsung dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap terdakwa.

Kesaksian paling mencolok datang dari jaksa Iwan Setiadi, yang mengungkap bahwa dirinya menyamar sebagai pengemudi ojek online (ojol) demi memantau aktivitas di sekitar kantor Disnakertrans Sumsel. Penyamaran ini dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi Sumsel menerima laporan dugaan korupsi pada 9 Januari 2025.

“Saya sendiri menyamar sebagai seorang ojek online untuk memantau aktivitas di sekitar kantor Disnakertrans Sumsel,” ungkap Iwan di hadapan majelis hakim.

Menurut Iwan, pada pukul 11.00 WIB, ia menyusup ke dalam gedung Disnakertrans dengan mengenakan jaket ojol dan langsung menuju ruang Kepala Dinas. Di sana, tim Kejari Palembang yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejari melakukan penggeledahan.

Hasilnya, uang tunai Rp 39,2 juta ditemukan tersembunyi di bawah meja kerja Deliar. Selain uang, sejumlah barang bukti turut diamankan, seperti laptop, tas, dokumen, dan alat komunikasi.

Tak berhenti di situ, tim jaksa melanjutkan penggeledahan ke mobil dinas terdakwa, di mana ditemukan lagi uang sebesar Rp 75 juta. Penyitaan ini dilakukan di hadapan sopir pribadi Deliar sebagai saksi.

Penggeledahan kemudian berlanjut ke rumah pribadi Deliar di kawasan Talang Jambe. Di sana, penyidik menemukan sebuah tas hitam mencurigakan yang berisi 117 amplop, masing-masing berisi uang tunai Rp 1 juta, sehingga total mencapai Rp 117 juta.

“Saat terdakwa diperiksa, ia memberikan keterangan yang berbeda-beda terkait asal-usul uang yang ditemukan,” jelas Iwan.

Untuk uang Rp 39,2 juta di kantornya, Deliar mengaku itu adalah uang pinjaman. Sedangkan Rp 75 juta yang ditemukan di mobil disebut sebagai pinjaman dari saudara untuk biaya pernikahan adik iparnya. Sementara, untuk 117 amplop di rumah, istri Deliar mengatakan itu adalah hasil menabung pribadi suaminya sebesar Rp 1 juta per hari.

Namun, jaksa menegaskan bahwa seluruh pernyataan itu masih dalam pendalaman karena ditemukan ketidaksesuaian dengan fakta-fakta di lapangan.

“Kami dalami semua pernyataan tersebut karena diduga bertentangan dengan fakta lain yang kami temukan,” tegas Iwan.

Sidang lanjutan ini memperkuat dugaan adanya praktik suap yang sistematis dan terencana di balik penerbitan izin K3 di lingkungan Disnakertrans Sumsel. Kasus ini terus menjadi sorotan publik karena melibatkan praktik OTT yang tidak lazim — jaksa menyamar menjadi ojol — sekaligus mengungkap aliran dana mencurigakan dari pejabat daerah yang seharusnya menjadi pengayom tenaga kerja di Sumatera Selatan. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *