Jaksa KPK Ingatkan Penyidik Rossa: Jaga Emosi, Ungkap Kebenaran Soal Hasto dan Kasus Harun Masiku

6811a22f9ba73
8 / 100

Jakarta – Seputar Jagat News. 10 Mei 2025, Suasana sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025), berlangsung serius dan penuh perhatian. Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Takdir Suhan, meminta penyidik KPK Rossa Purbo Bekti agar tetap tenang dan objektif saat memberikan kesaksian terkait perkara besar yang menyeret Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam kasus dugaan perintangan penyidikan terkait buronan Harun Masiku.

Sidang ini menjadi salah satu momentum penting dalam pengusutan skandal politik yang telah mencuat sejak 2020. Jaksa Takdir secara tegas mengingatkan Rossa agar tidak terbawa emosi dan tetap menyampaikan seluruh fakta secara apa adanya.

“Baik Pak Rossa, selanjutnya kita sebut sebagai saksi, tolong jaga semangatnya, kemudian emosinya. Sampaikan apa adanya, kemudian ungkap kebenarannya,” ujar Takdir di hadapan majelis hakim dan pengunjung sidang.

Pemeriksaan terhadap Rossa dilakukan untuk menggali keterangannya sebagai penyidik yang menangani kasus dugaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku. Dalam dakwaan jaksa, Hasto disebut memiliki peran aktif dalam menghalangi proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK.

Hasto didakwa telah memberikan uang senilai 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat antara tahun 2019 hingga 2020. Dana tersebut diduga digunakan untuk memuluskan PAW anggota DPR dari Dapil Sumatera Selatan I, dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku, caleg dari PDI-P yang gagal lolos ke Senayan.

Dalam pelaksanaan aksinya, Hasto tidak bertindak sendiri. Ia disebut bekerja sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, kader PDI-P Saeful Bahri, dan Harun Masiku sendiri. Ketiganya disebut memiliki peran masing-masing dalam proses suap kepada Wahyu Setiawan.

Lebih jauh lagi, jaksa mengungkap bahwa Hasto didakwa tidak hanya terlibat dalam proses suap, tetapi juga berupaya menghalangi penyidikan dengan cara-cara sistematis. Salah satu tindakan yang disorot adalah perintah Hasto kepada Harun Masiku untuk merendam telepon genggam ke dalam air, tak lama setelah operasi tangkap tangan KPK terhadap Wahyu Setiawan dilakukan.

Instruksi tersebut disampaikan melalui Nur Hasan, penjaga Rumah Aspirasi milik Hasto. Tak berhenti di situ, Hasto juga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponselnya sendiri, sebagai langkah antisipasi terhadap penyitaan oleh penyidik KPK.

Tindakan ini dinilai sebagai bentuk perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Hasto juga dijerat dengan Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, yang menegaskan keterlibatan berulang dalam perbuatan pidana secara bersama-sama.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh penting dalam partai besar dan menyangkut kegagalan penegakan hukum terhadap Harun Masiku, yang hingga kini masih buron. Kesaksian Rossa sebagai penyidik KPK dinilai krusial untuk mengungkap sejauh mana upaya sistematis dilakukan untuk menghambat penyidikan.

Sidang lanjutan perkara ini akan menjadi panggung penting untuk membuktikan kebenaran materi dakwaan dan mengukur komitmen lembaga penegak hukum dalam memberantas korupsi hingga ke akar politiknya. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *