Jakarta – Seputar Jagat News. Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini mengumumkan komitmennya untuk menghapus sistem outsourcing di Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada Kamis (1/5/2025). Presiden Prabowo memerintahkan pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional untuk mengkaji penghapusan praktik tersebut. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menambahkan bahwa kementeriannya sedang menyusun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait sistem outsourcing, yang akan menjadi landasan penyusunan aturan tersebut.
Namun, di balik janji tersebut, muncul pertanyaan mengenai kondisi pekerja outsourcing di Indonesia, khususnya terkait besaran gaji yang mereka terima. Meskipun belum ada regulasi yang mengatur secara spesifik jumlah gaji pekerja outsourcing, perusahaan penyedia jasa outsourcing diwajibkan membayar upah paling sedikit sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP) setempat, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Sebagai gambaran, berikut adalah kisaran gaji pekerja outsourcing di Indonesia per bulannya berdasarkan jenis pekerjaan:
- Sekuriti: Rp3 juta – Rp5 juta
- Tenaga IT: Rp4 juta – Rp7 juta
- Pendidikan: Rp4,5 juta – Rp7,5 juta
- Pengelolaan data: Rp5,5 juta – Rp8,5 juta
- Layanan call center: Rp6 juta – Rp8 juta
- Petugas kebersihan: Rp2,5 juta – Rp4 juta
Perlu dicatat bahwa angka-angka tersebut bersifat estimasi dan dapat berbeda tergantung wilayah, posisi, dan kebijakan masing-masing perusahaan. Selain gaji pokok, pekerja outsourcing juga berhak atas perlindungan jaminan sosial, Tunjangan Hari Raya (THR), bonus, dan tunjangan lain sesuai dengan perjanjian kerja. Namun, terdapat pula potensi pemotongan gaji yang diperbolehkan berdasarkan peraturan, misalnya untuk pajak penghasilan, iuran BPJS, atau pemotongan akibat tidak tercapainya target kinerja.
Sementara itu, Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 rata-rata mengalami kenaikan sebesar 6,5% dibandingkan tahun sebelumnya. UMP tertinggi terdapat di DKI Jakarta sebesar Rp5.396.761, sedangkan yang terendah ada di Jawa Tengah sebesar Rp2.169.349.
Kenaikan UMP ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja, termasuk pekerja outsourcing. Namun, tantangan tetap ada, terutama terkait dengan implementasi dan pengawasan atas kebijakan tersebut. Pekerja dan serikat buruh berharap agar janji penghapusan outsourcing dapat segera direalisasikan, sehingga mereka dapat menikmati hak-hak yang lebih adil dan setara dengan pekerja tetap.
Dalam konteks ini, penting bagi pemerintah dan semua pihak terkait untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak hanya bersifat janji politik, tetapi juga dapat diimplementasikan secara nyata demi kesejahteraan pekerja di Indonesia. (Red)