Sumenep – Seputar Jagat News. Sabtu, 25 Januari 2025. masalah penyerobotan lahan pesisir pantai bawah laut di perairan Gersik putih yang masuk wilayah Kecamatan Gapura dan Kecamatan Kalianget, yang belakangan ini menjadi sorotan, bahwa lahan bawa laut tersebut suda muncul sertifikat hak milik atau SHM, yang ada di wilayah Kabupaten Sumenep.
Dari Sejak tahun 2010 ada pengusaha yang meraja Lela untuk menguasai ruang laut untuk kepentingan pribadi dan melakukan penyerobotan lahan pesisir pantai dan ruang gerak bawa laut yang terbit SHM perorangan,di arial Dusun Padurekso Desa Kalianget Timur Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep Madura.
Menurut Sarkawi sejak tahun reformasi tahun 1997/1998 pesisir pantai gersik putih tersebut masyarakat dusun padurekso leluasa untuk mencari kekayaan laut di sekitar pesisir pantai gersik putih tersebut.
Dengan ulah dan permainan dari pihak pengusaha dan pemerintah desa Kalianget timur camat Kalianget bekerjasama dengan BPN Sumenep.
Muncul beberapa SHM sertifikat lahan pantai yang dikeluarkan oleh BPN Sumenep.
Pada tahun 1997 muncul satu sertifikat (SHM) sebidang tanah kosong milik negara, dengan nomer hak milik 730, dengan luas 13.950 M2.atas nama Ajeng Maimunah istri H Marsadik,
Pada tahun 1999, tanah tersebut di jual belikan kepada Sri Sumarlina Ningsih anak dari H Marsadik.
Lahan tanah kosong tersebut di alih fungsikan menjadi pelabuhan TUKS( terminal untuk kepentingan sendiri) namun realitanya pelabuhan TUKS tersebut, di konpersialkan menjadi pelabuhan bongkar muat untuk kepentingan umum bukan kepentingan pribadi.oleh Sri Sumarlina Ningsih,di tahun 2013/sampai berita ini.
Tidak puas dengan usaha yang di miliki yang memanfaatkan lahan pantai atau laut,
Keluarga H.marsadik tersebut, melakukan penyertifikatan kembali sebidang lahan tanah kosong milik negara lagi di tahun 2008.dengan nomer hak milik atau SHM 1918 a/n Sri Sumarlina Ningsih.
Dan di tahun 1999; muncul lagi sertifikat Dengan Nomer hak milik (SHM) 01302, Dengan luas 19.860 M2 a/n Sri Sumarlina Ningsih, anak dari H Marsadik.
Pada tahun yang sama H Marsadik mengajukan juga sebidang tanah kosong milik negara dengan obyek usaha untuk tambak, dengan nomer hak milik 01303 dengan luas 19.900 M2
Dan Pada tahun 2012, tanggal 17-04-2012, statusnya berubah tanah tersebut di hibahkan ke pada anaknya NUR ILHAM.
Ironisnya pada nomer :28/2015, Badan pertanahan kabupaten Sumenep, mengeluarkan RISALAH PERTIMBANGAN TEHNIS PERTANAHAN DALAM MENERBITKAN ISIN LOKASI, terhadap NUR ILHAM.
Yang awalnya tanah kosong milik negara tersebut dimohon untuk tambak, seluas 19.900 M2 tersebut dialih fungsikan menjadi pembangunan pelabuhan TUKS,dengan kesimpulan, pemohon pertimbangan tehnis pertanahan dalam menerbitkan izin lokasi dapat disetujui oleh BPN Sumenep,
Seluas 19.900 M2 dengan perincian yang di keluarkan oleh BPN Sumenep, Sumenep tersebut.
Untuk bangunan pelabuhan TUKS (terminal untuk kepentingan sendiri)seluas 13.930 M2, (70%)
Sedangkan sisanya 5.970 M2, BPN Sumenep, memberikan kewenangan untuk ruang terbuka hijau,
Dari situlah Sarkawi menduga ada kejanggalan dari BPN Sumenep,yang mana mengeluarkan SHM sertifikat milik sendiri tanpa melakukan kroscek kelokasi Terkait titik koordinat nya, apakah yang di mohon tersebut sebidang tanah kosong milik negara untuk tambak tersebut, sudah mengacu pada peraturan perundang-undangan yang mana status lahan pesisir dan pulau-pulau kecil undang undang nomor 1 Tahun 2014, tentang perubahan atas undang-undang nomer 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, sudah jelas di dalam pasal-pasal undang-undang perikanan dan kelautan.
Sudah jelas dituangkan dalam pasal pasal pengelolaan pesisir pantai dan pulau pulau kecil,
Yang menjadi sorotan publik kemana Dinas kelautan dan perikanan kabupaten Sumenep, yang membiarkan arial ruang bawah laut tersebut,bisa disertifikat hak milik perorangan atau SHM, sedangkan anggaran pengawasan di dinas kelautan ada, dan menurut Sarkawi ad dugaan pembayaran dari dinas kelautan dan perikanan kabupaten Sumenep.
Sudah jelas ada sanksi hukumnya, ketentuan di pasal 71, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut.
(1) Pemanfaatan ruang dari sebagian perairan pesisir dan pemanfaatan sebagian pulau pulau kecil,yang tidak sesuai dengan lokasi yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16.ayat(1) dikenai sangsi administratif.
Sangsi administratif sebagaimana di maksud pasal 16 ayat (1) berupa peringatan pembekuan sementara dan/atau pencabutan izin lokasi.
Ketentuan pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut.
Setiap orang yang memanfaatkan ruang dari sebagian perairan pesisir dan pemanfaatan sebagian pulau – pulau kecil yang tidak mengantongi izin lokasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga tahun) dan denda paling banyak Rp 500.000.000.00(lima ratus juta rupiah)dan seterusnya pasal 75 A. pasal 78 A pasal 78 B.
Untuk itu Sarkawi minta pada penegak hukum polres Sumenep, yang mana kasus tersebut sudah dilaporkan sejak tahun 2021, Sampai tahun 2024, penyidik belum menentukan apakah kasus tersebut sudah berkekuatan hukum,atau sebaliknya.
Untuk itu pelapor brigade 571 TMP wilayah Madura dan pokmaswas kelautan dan perikanan, kecamatan Kalianget kabupaten Sumenep, minta pada bapak Kapolres Sumenep, mengacu peraturan perundang-undangan dari kementerian kelautan dan perikanan, pungkasnya, (Red)