Sukabumi – Seputar Jagat News. Sabtu, 25 Januari 2025 – Kasus dugaan korupsi berjamaah terkait pembangunan laboratorium dan bengkel di SMKN 1 Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, kini tengah menjadi sorotan. Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media Seputarjagat News, permasalahan ini bermula dari pengajuan proposal pada tahun 2022 yang diterima oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek), untuk membangun gedung laboratorium dan bengkel di sekolah tersebut. Proposal ini kemudian disetujui pada tahun 2023 dengan memberikan bantuan senilai Rp 1,8 miliar, yang terdiri dari dana pembangunan gedung sebesar Rp 1 miliar dan peralatan mesin senilai Rp 800 juta yang langsung diserahkan dalam bentuk barang oleh pihak kementerian.
Namun, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran tersebut mulai terungkap. Seorang guru yang enggan disebutkan identitasnya demi melindungi diri, yang diberi inisial (S), pada 24 Januari 2025 mengungkapkan bahwa terdapat kolaborasi antara Kepala Sekolah (Ai), Bendahara (T), dan Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana (S) dalam proses pembangunan yang dilaksanakan secara swakelola pada tahun 2024. “Namun, ada kewajiban yang harus diselesaikan kepada seseorang yang tidak diketahui siapa penerimanya, sebesar 15% dari anggaran, yang kemungkinan besar sudah ada komitmen sebelumnya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, (S) menjelaskan bahwa karena anggaran untuk pembangunan gedung laboratorium perbengkelan tersebut tidak mencukupi, dana sebesar Rp 400 juta diambil dari dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Dana ini, yang semestinya digunakan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana, kemudian digunakan untuk menutupi kekurangan pembangunan akibat adanya kewajiban 15% tersebut. Dana BOS tersebut berasal dari kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp 510.690.507 pada tahap pertama dan Rp 311.258.297 pada tahap kedua. Penggunaan dana tersebut untuk pembangunan yang tidak sesuai dengan peruntukannya menambah daftar dugaan penyalahgunaan anggaran di sekolah tersebut.
Menurut keterangan lebih lanjut dari (S), pertanggungjawaban penggunaan dana Rp 400 juta itu juga dipertanyakan. Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarpras (S I) diduga telah membuat kwitansi pertanggungjawaban dengan pembelian barang fiktif, menggunakan stempel toko yang diduga palsu. Bahkan, untuk menyiapkan laporan pertanggungjawaban dana BOS, Kepala Sekolah diduga menyiapkan ruang khusus di bekas kantin “Mang Asep” untuk membuat laporan palsu. Banyaknya stempel toko yang tidak jelas turut menambah kecurigaan.
Penggiat anti korupsi, (RD), menegaskan bahwa permasalahan ini harus dituntaskan dengan serius. “Karena banyaknya kasus mulai dari pungutan liar hingga dugaan korupsi yang telah dilaporkan oleh Ormas Diaga Muda Indonesia DPC. Sukabumi Raya, kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, permasalahan ini harus diselesaikan dengan tegas. Ini menyangkut masa depan pendidikan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan di Kabupaten Sukabumi,” ujar (RD) saat dimintai keterangan pada 24 Januari 2025.
Lebih lanjut, (RD) menegaskan, “Dunia pendidikan saat ini sudah jauh dari visi dan misinya. Oleh karena itu, diperlukan ketegasan dari aparat penegak hukum untuk menuntaskan masalah ini tanpa ada tebang pilih. Jangan sampai kasus ini dipandang sebelah mata, karena dampaknya bisa merusak integritas sistem pendidikan kita dan bertentangan dengan cita-cita Presiden Prabowo Subianto dalam membangun bangsa.”
Sementara itu, ketika awak media mencoba mengonfirmasi langsung kepada Kepala Sekolah SMKN 1 Gunungguruh, (Ai), pada 25 Januari 2025, melalui pesan WhatsApp, ia merespons dengan mengatakan, “Mangga diantos di sekolah, supados jelas konfirmasi di sekolah,” tanpa memberikan keterangan lebih lanjut.
Kasus ini kini menanti langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan korupsi yang telah mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Sukabumi. Sejumlah pihak berharap agar penyelidikan dilakukan secara transparan dan tegas demi keadilan bagi masyarakat dan generasi penerus bangsa. (RD/DS)