Kota Sukabumi – Seputar Jagat News. Minggu, 2 Maret 2025.
Seputar Jagat News melaporkan mengenai kisruhnya dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta pungutan tidak resmi di SMA Negeri 3 Sukabumi, yang berlokasi di Jalan Ciaul Baru Nomor 21 RT 01 RW 07, Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Provinsi Jawa Barat.
Menurut seorang wali murid berinisial Dan, yang anaknya baru saja lulus setahun yang lalu dari sekolah tersebut, ia mengungkapkan bahwa selama anaknya bersekolah di SMA Negeri 3, Kepala Sekolah (IB) tidak pernah transparan mengenai penerimaan dan penggunaan Dana BOS di sekolah tersebut. “Padahal, orang tua siswa berhak mengetahui penggunaan Dana BOS jika menanyakan kepada pihak sekolah. “Itukan kata pemerintah yah, bukan kata saya lo” ujar Dan. Ia juga menambahkan bahwa masyarakat dapat mengawasi penggunaan Dana BOS melalui laman resmi Kemendikbud (bos.kemdikbud.go.id) dan memberikan laporan jika menemukan penyalahgunaan dana tersebut melalui menu kontak aduan. Menurutnya, Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 juga menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi, termasuk terkait penggunaan Dana BOS.
Di sisi lain, seorang pengusaha kontruksi berinisial SN menyebutkan bahwa Dana BOS di SMA Negeri 3 dipinjam-pinjamkan kepada pengusaha dengan bunga sebesar 10%. “Peminjaman dana tersebut melalui Bendahara Komite (N) setelah ada izin dari Kepala Sekolah (IB). Dana tersebut diserahkan oleh Bendahara Bos kepada Bendahara Komite, dan pengembaliannya juga melalui Bendahara Komite, dan saya pernah memakai uang tersebut dengan mengembalikan bunganya 10%” jelas SN.
Sementara itu, seorang lainnya yang berinisial M mengungkapkan praktik pungutan tidak resmi di SMA Negeri 3 terkait siswa yang pindah dari sekolah lain. M bercerita bahwa pada tahun 2023, ia diminta uang sebesar Rp 5 juta oleh Kepala Sekolah (IB) untuk memindahkan anak seorang wali murid ke SMA Negeri 3. “Saya menyerahkan uang tersebut kepada Kepala Sekolah, dan anak tersebut bisa diterima di SMA Negeri 3, sampai saat ini anak tersebut masih belajar disekolah tersebut,” jelas M.
Saat awak media menanyakan apakah ia siap menjadi saksi jika ada pemeriksaan dari aparat penegak hukum (APH), M menyatakan kesiapan untuk membantu proses hukum demi kepentingan keadilan. “Saya siap untuk kepentingan pro justitia agar SMA Negeri 3 ini menjadi lebih baik, seperti di masa kepemimpinan Kepala Sekolah sebelumnya,” tambahnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, SMA Negeri 3 Sukabumi menerima dana BOS pada tahun 2022 sebesar Rp 2.065.500.000 untuk 1.337 siswa, dan pada tahun 2023 dana BOS yang diterima sebesar Rp 2.155.500.000 untuk 1.437 siswa. Pada tahun 2024, dana BOS yang diterima adalah Rp 2.142.100.000 untuk 1.382 siswa.
Rincian Penggunaan Dana BOS
- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB):
- 2022: Rp 97.907.000
- 2023: Rp 63.945.000
- 2024: Rp 76.299.000
Dana ini digunakan untuk belanja alat bahan kegiatan kantor, seperti kertas, cover, spanduk, kalender, dan brosur. (Awak media melihat penganggaran penerimaan peserta didik baru tersebut diduga di Mark-up dikarenakan beberapa sekolah SMA/SMK Negeri yang menganggarkan PPDB hanya sebesear 30.000.000 sampai dengan 35.000.000 dan itupun dapat berjalan dengan baik sesuai
prosedur.) - Pengembangan Perpustakaan:
- 2022: Rp 163.245.000
- 2023: Rp 170.000.000
- 2024: Rp 145.068.000
Namun, menurut sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, pembelian buku paket dan buku lainnya tidak sesuai dengan anggaran yang ada. - Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler:
- 2022: Rp 152.935.449
- 2023: Rp 150.578.900
- 2024: Rp 146.921.000
Anggaran ini mencakup penyusunan kurikulum, belanja alat bahan kantor, buku agenda administrasi kelas, dan belanja modal mebel dan komputer jaringan. - Asesmen/Evaluasi Pembelajaran:
- 2022: Rp 153.772.682
- 2023: Rp 106.465.000
- 2024: Rp 59.675.000
Kegiatan ini meliputi pengembangan dan implementasi sistem penilaian, serta pelaksanaan asesmen nasional berbasis komputer (ANBK). - Administrasi Kegiatan Sekolah:
- 2022: Rp 771.965.410
- 2023: Rp 873.924.063
- 2024: Rp 811.150.400
Anggaran ini digunakan untuk penyusunan perencanaan program pendidikan, penggandaan laporan, dan pembuatan X Banner. - Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan:
- 2022: Rp 17.290.000
- 2023: Rp 9.060.000
- 2024: Rp 266.595.000
Kegiatan ini mencakup pelatihan guru dan pengembangan kompetensi melalui berbagai kegiatan seperti In-House Training (IHT) dan workshop. - Pemeliharaan Sarana dan Prasarana:
- 2022: Rp 484.123.645
- 2023: Rp 638.025.000
- 2024: Rp 628.431.600
Dana ini digunakan untuk pemeliharaan ruang kelas, ruang praktek siswa, jalan, dan drainase. - Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran:
- 2022: Rp 61.780.566
- 2023: Rp 121.302.037
- 2024: Rp 8.000.000
Tanggapan Pihak Terkait
Ketika dikonfirmasi, seorang Kepala Sekolah yang tidak mau disebutkan namanya menjelaskan bahwa penggunaan dana BOS sudah dilaporkan secara akuntabel ke Kementerian Pendidikan melalui sistem yang ada. “Namun, untuk memastikan tidak ada penyimpangan, penggunaan dana yang sebenarnya hanya bisa diawasi oleh warga sekolah, seperti peserta didik, komite sekolah, dan tenaga pendidik,” kata dia.
Sementara itu, seorang komite sekolah yang juga tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa mereka tidak pernah diberitahu tentang pembelanjaan Dana BOS sejak tahun 2022 hingga 2024. “Kalau ada kuitansi pembelian yang ditandatangani, kami sarankan untuk menanyakan langsung kepada Kepala Sekolah (IB) siapa yang mendatangani itu,” kata dia.
Lebih lanjut Dia mengatakan “Komite Sekolah berhak mengetahui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Komite Sekolah bertugas mengawasi penggunaan Dana BOS sebagai bagian dari pengawasan operasional sekolah. Komite sekolah berpartisipasi dalam kesepakatan penggunaan Dana BOS bersama Tim BOS sekolah dan Guru,” paparnya.
Komite sekolah ikut mengawasi program kerja sekolah, termasuk Dana BOS. Komite sekolah berpartisipasi dalam membahas pengelolaan Dana BOS bersama pihak sekolah dan orang tua murid. Namun ini tidak pernah dilakukan oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 3 (IB) maka tidak usah bingung jika hari ini kisruh di SMA Negeri 3,” tambahnya.
Pernyataan Kepala Sekolah (IB)
Saat awak media menemui Kepala Sekolah (IB), ia menanggapi pertanyaan terkait penggunaan Dana BOS dengan mengatakan, “Saya tidak punya kewajiban untuk memberikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) kepada Komite Sekolah.” Ia juga menegaskan bahwa penggunaan dana BOS telah diperiksa oleh Inspektorat dan dilaporkan melalui sistem Kementerian Pendidikan oleh operator.
Kesimpulan
Terkait masalah transparansi dan penggunaan Dana BOS di SMA Negeri 3 Sukabumi, masyarakat berharap agar Aparat Penegak Hukum KEJAKSAAN segera mengungkap dugaan penyalahgunaan dana dan praktik pungutan tidak resmi yang terjadi. Dengan demikian, pengelolaan dana BOS dapat lebih transparan dan akuntabel demi kemajuan pendidikan di sekolah tersebut. (RD/DS)