Warga Apresiasi Terungkapnya Penipuan Modus Pinjol yang Menjerat 195 Orang di Pasuruan

Screenshot 2025 05 10 003330
9 / 100

Pasuruan – Seputar Jagat News. Kasus penipuan berkedok pinjaman online (pinjol) yang merugikan ratusan warga di Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Pasuruan, akhirnya berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Pasuruan. Modus penipuan yang dilakukan oleh pelaku berhasil menjerat 195 orang dan merugikan korban hingga mencapai total Rp 2,6 miliar.

Penipuan ini berhasil diungkap setelah polisi menangkap Anggraeni Kuswardani (26), seorang ibu rumah tangga asal Desa Yosowilangun Kidul, Kecamatan Yosowilangun, Lumajang, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keberhasilan ini mendapat apresiasi tinggi dari para korban yang merasa sangat dirugikan oleh tindakan pelaku.

Salah satu korban, SA (43), mengungkapkan rasa lega dan syukurnya atas penangkapan pelaku. “Kami sangat dirugikan. Terima kasih kepada polisi yang telah bertindak cepat,” ujar SA, yang merasa tidak percaya dirinya bisa menjadi korban penipuan dengan modus yang sangat mengelabui tersebut.

Selain SA, SMY (50), korban lainnya, juga menyatakan harapannya agar keadilan dapat ditegakkan. “Akhirnya pelaku bisa diamankan. Semoga kami bisa mendapatkan kembali hak kami,” kata SMY, yang juga sangat berharap uang yang telah disetorkan bisa kembali.

Ipda Eko Hadi Saputro, Kanit Pidana Ekonomi Satreskrim Polres Pasuruan, menjelaskan modus operandi yang digunakan oleh pelaku. Anggraeni Kuswardani menawarkan kredit barang elektronik dengan iming-iming angsuran murah kepada warga. Sebagian besar korban yang terjerat adalah ibu rumah tangga, yang tergiur dengan tawaran angsuran yang terdengar sangat menguntungkan.

Setelah korban menyetor sejumlah uang sebagai uang muka, barang yang dijanjikan oleh pelaku tidak pernah diterima. Para korban merasa tertipu setelah uang yang telah disetorkan tidak pernah kembali dan barang yang dijanjikan tak kunjung datang.

Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti yang diidentifikasi milik pelaku, antara lain kartu ATM atas nama tersangka, sepuluh unit handphone, satu unit televisi, satu unit freezer, satu kipas angin, dan sejumlah barang lainnya yang diduga dibeli menggunakan uang hasil penipuan.

Polres Pasuruan kini terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih banyak korban lainnya yang mungkin belum melapor. Polisi juga berusaha mengidentifikasi kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penipuan ini.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya ibu rumah tangga yang menjadi sasaran empuk bagi pelaku penipuan. Polisi mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam bertransaksi, terutama jika menawarkan barang dengan syarat yang terlalu menguntungkan atau tidak wajar.

Dengan penangkapan ini, warga di sekitar Desa Jatiarjo dan Pasuruan umumnya merasa lega, namun mereka juga berharap agar upaya polisi untuk memulihkan kerugian para korban terus berlanjut, termasuk untuk memastikan bahwa pelaku menerima hukuman yang setimpal. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *