Palembang – Seputar Jagat News. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan ultimatum tegas kepada seluruh pemerintah daerah terkait keberadaan dan aktivitas organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dinilai semakin meresahkan publik. Instruksi ini diberikan menyusul serangkaian insiden yang melibatkan sejumlah ormas dalam berbagai tindakan yang berpotensi melanggar hukum.
Beberapa kasus yang mencuat di antaranya adalah pembakaran mobil dinas polisi di Depok, Jawa Barat, serta gangguan terhadap proyek pembangunan pabrik mobil listrik BYD di Subang. Tak hanya itu, tindakan penghinaan terhadap para purnawirawan jenderal oleh kelompok yang mengatasnamakan ormas juga turut menjadi sorotan tajam di tengah masyarakat.
Merespons hal tersebut, Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib mendata seluruh ormas di wilayahnya masing-masing serta segera melaporkan keberadaan ormas yang aktivitasnya meresahkan masyarakat maupun mengganggu iklim investasi.
“Ormas yang mengganggu ketertiban atau meresahkan harus segera dilaporkan. Ini tanggung jawab seluruh kepala daerah,” ujar Tito.
Sementara itu, Bima Arya, selaku pejabat Kementerian Dalam Negeri, dalam wawancara di Permata Hijau, Jakarta pada 2 Mei 2025, menyampaikan bahwa Kemendagri telah meminta kepala daerah untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus guna menangani ormas-ormas yang dinilai bermasalah.
“Kami sudah minta data-data lengkap pada rapat beberapa hari lalu. Setiap wilayah harus melakukan pendataan, serta membentuk satgas untuk penertiban dan pembinaan,” ujar Bima Arya.
Satgas ini, lanjutnya, akan bertanggung jawab untuk melakukan koordinasi penertiban, pembinaan, pemberdayaan, serta penindakan terhadap ormas yang melanggar hukum, berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017.
“Ormas wajib terdaftar secara hukum di Kementerian Hukum dan HAM serta di Kemendagri. Jika tidak, maka sanksi tegas bisa diberikan, mulai dari administrasi hingga pencabutan status hukum ormas tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bima Arya menekankan bahwa pemerintah daerah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) harus melakukan pemetaan terhadap ormas-ormas yang terindikasi melanggar hukum, dan memberikan pembinaan bagi yang masih bisa dibina. Namun, jika terbukti melakukan tindak pidana, maka penindakan hukum secara tegas harus dilakukan.
“Kami tidak ingin ormas menjadi alat intimidasi atau sumber konflik. Jika ada pelanggaran, hukum pidana bisa digunakan untuk membubarkan mereka,” pungkasnya.
Sebagai klarifikasi penting, ultimatum ini tidak ditujukan kepada Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-Polri (FKPPI). Organisasi ini, meski tidak memiliki dasar pendirian berdasarkan undang-undang, berdiri atas dasar ikatan sejarah, emosional, dan cita-cita dalam lingkup keluarga besar TNI-Polri.
FKPPI memiliki peran aktif dalam membangun komunikasi, koordinasi, serta mengawal kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan TNI-Polri dan ideologi kebangsaan. Organisasi ini berada di bawah pembinaan langsung Panglima TNI dan Kapolri, dan kerap menggelar kegiatan sosial, diskusi, serta dukungan terhadap program-program nasional.
Dalam hal ini, FKPPI ditegaskan sebagai organisasi yang konsisten menjunjung tinggi nilai persatuan dan keutuhan NKRI, sebagaimana pernah disampaikan oleh Basarah di Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). (Red)