Kejagung Usut Dugaan Korupsi Kredit Bank ke Sritex, Perusahaan Tekstil Raksasa yang Pailit Rp32,6 Triliun

phk buruh dan karyawan pt sritex 1740742607031 169
9 / 100

Jakarta — Seputar Jagat News. Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan kasus korupsi dalam pemberian fasilitas kredit perbankan kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), perusahaan tekstil raksasa yang baru-baru ini dinyatakan pailit oleh pengadilan.

Konfirmasi mengenai penyelidikan ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar. Menurut Harli, pengusutan kasus masih berada pada tahap awal, yakni pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) dalam penyidikan umum.

“Masih penyidikan umum, dalam hal pemberian kredit bank kepada Sritex,” jelas Harli, dikutip Minggu (4/5/2025).

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa kejaksaan juga mendalami kemungkinan keterlibatan penyelenggara negara dalam proses pemberian kredit tersebut.

“Itu juga yang sedang diteliti. Makanya statusnya masih penyidikan umum,” ujarnya.

Penyelidikan Kejagung muncul di tengah sorotan publik terhadap nasib Sritex yang sebelumnya dikenal sebagai perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara. Pada 21 Oktober 2024, Pengadilan Niaga Semarang secara resmi menyatakan Sritex pailit.

Perusahaan tidak mampu memenuhi kewajiban utangnya yang mencapai total Rp32,6 triliun. Berikut rincian utang tersebut:

  • Tagihan Kreditor Preveren: Rp691.423.417.057
  • Tagihan Kreditor Separatis: Rp7.201.811.532.198,03
  • Tagihan Kreditor Konkuren: Rp24.738.903.776.907,90

Kondisi keuangan yang terpuruk ini berdampak besar pada operasional perusahaan. Akibat kebangkrutan tersebut, pada 1 Maret 2025, Sritex resmi menghentikan seluruh kegiatan produksi, yang berujung pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 10 ribu pekerja.

Penyidikan Kejagung terhadap dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit ini menjadi krusial, mengingat skala besar nilai utang dan dampak sosial yang ditimbulkannya. Kredit perbankan yang digelontorkan kepada Sritex tengah dikaji ulang untuk mengetahui apakah prosesnya sesuai dengan ketentuan hukum, atau ada indikasi penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum oleh pihak-pihak terkait, termasuk kemungkinan adanya intervensi dari pejabat negara.

Meski belum ada tersangka yang diumumkan, penyidikan Kejagung menandai awal dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan kejahatan keuangan yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat luas.

Penyelidikan ini juga menjadi perhatian publik karena bisa membuka tabir relasi antara korporasi besar dan institusi keuangan di Indonesia, serta bagaimana regulasi dijalankan atau dilanggar dalam praktiknya. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *