Travel Bhinneka Sangkuriang Minta Keluarga Korban Tol Cisumdawu Tak Gugat, Keluarga Keberatan dengan Klausul “Santunan Bebas Hukum”

1395294 720
4 / 100

JAKARTA – Seputar Jagat News. Polemik pasca kecelakaan maut di Tol Cisumdawu kembali mencuat setelah keluarga korban mengungkap keberatan terhadap klausul yang disodorkan perusahaan travel Bhinneka Sangkuriang Transport. Dalam draf surat kesepakatan yang diberikan kepada keluarga korban, perusahaan meminta agar keluarga tidak menempuh jalur hukum secara perdata apabila menerima uang santunan sebesar Rp 10 juta.

Permintaan tersebut memicu penolakan dari Dani Ariansyah Aritonang, adik mendiang Parlindungan Caesar Aritonang, salah satu penumpang yang tewas dalam insiden tragis tersebut. Dani menyebut dirinya tidak bisa langsung menyetujui isi surat karena terdapat klausul yang mengikat dan berpotensi menghambat proses hukum di kemudian hari.

“Ketika penyerahan uang duka, ada ketentuan yang belum bisa saya putuskan sendiri,” ujar Dani saat dihubungi pada Kamis, 1 Mei 2025.

Salinan surat kesepakatan yang diperoleh Tempo menunjukkan bahwa selain mencantumkan rincian santunan—meliputi biaya pemakaman, rumah sakit, dan mobil jenazah—juga terdapat pernyataan bahwa pihak keluarga tidak akan menggugat travel secara perdata. Bahkan, surat tersebut menyebut kedua pihak sepakat mengabaikan gugatan hukum dari pihak ketiga, sebuah poin yang menurut Dani patut dicurigai sebagai bentuk upaya “pengamanan” terhadap pengemudi.

“Saya khawatir dengan ketentuan seperti itu, travel ingin masalah ini cepat selesai dan untuk melindungi sopir,” ucap Dani.

Penanggung jawab kecelakaan dari PT Bhinneka Sangkuriang Transport, Titin Suryana, membenarkan adanya surat tersebut dan menyatakan bahwa perusahaan tetap membuka ruang dialog. Ia menolak tudingan bahwa perusahaannya ingin lari dari tanggung jawab.

“Kalau ranah pidana, kami tidak bisa intervensi. Tapi kalau ada masalah secara perdata, kami tidak apa-apa. Kami masih cari jalan tengah,” jelasnya.

Titin mengklaim perusahaan sudah membiayai seluruh proses pemakaman dan memberikan santunan yang sama kepada seluruh korban, yakni Rp 10 juta per orang.

Sementara itu, penyelidikan terkait kecelakaan di Tol Cisumdawu KM 189 terus berlanjut. Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Dodi Darjanto, mengungkap hasil awal menunjukkan tidak ada bekas pengereman di lokasi kejadian. Hal ini menguatkan dugaan bahwa sopir mengalami kelelahan dan mengantuk saat mengemudi.

“Kemungkinan pengemudi mengalami fatigue driver atau kelelahan dan mengantuk sehingga kehilangan konsentrasi,” kata Dodi.

Kecelakaan itu melibatkan mobil travel Toyota Hiace D-7838-AV milik Bhinneka Sangkuriang yang melaju dari Bandung menuju Cirebon. Kendaraan tersebut menabrak bagian belakang truk Hino Box B-9652-TEZ yang berada di jalur lambat. Tujuh penumpang berada di dalam mobil, tiga di antaranya tewas di lokasi: Adhimas (24), Caesar Aritonang (32), dan Adip (31). Seorang lainnya luka berat, sementara tiga lainnya mengalami luka ringan.

Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono, turut menyampaikan belasungkawa atas kejadian ini dan memastikan bahwa penyelidikan masih berlangsung. “Kami sudah melakukan olah TKP dan sedang mendalami kronologi kejadian ini,” ujar Joko dalam pernyataan tertulis.

Pihak kepolisian juga mengimbau pengemudi untuk selalu mematuhi aturan berkendara, termasuk berhenti dan beristirahat setiap dua hingga empat jam untuk menghindari kelelahan saat di jalan raya.

Kontroversi klausul santunan ini menambah kompleksitas persoalan yang tengah dihadapi keluarga korban, yang kini harus mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut sambil menjalani proses berduka. Sementara itu, desakan terhadap perusahaan transportasi agar tidak menghalangi hak hukum keluarga korban terus bergema di tengah publik. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *