Terseret Kasus Korupsi Raksasa di Pertamina, Miss Indonesia 2010 Diperiksa Kejagung

78262 650
9 / 100

Jakarta – Seputar Jagat News. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menggali fakta-fakta baru dalam penyidikan kasus korupsi besar terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di tubuh PT Pertamina dan sejumlah anak perusahaannya. Kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun ini kini menyeret nama publik figur — Miss Indonesia 2010, Asyifa Syafningdyah Putriambami Latief.

Asyifa yang saat ini menjabat sebagai Senior Officer External Comm Media di PT Pertamina International Shipping (PIS), diperiksa oleh penyidik Kejagung pada Jumat, 2 Mei 2025, sebagai saksi. Pemeriksaan ini dilakukan bersamaan dengan delapan saksi lainnya yang berasal dari internal Pertamina dan anak usahanya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi pemeriksaan tersebut. “Tadi ada miskomunikasi dengan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Asyifa diperiksa hari ini,” ujar Harli saat dihubungi Tempo melalui sambungan telepon.

Pemeriksaan terhadap Asyifa dilakukan karena ia diduga menerima aliran dana dari tersangka Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak. Gading merupakan satu dari sembilan tersangka yang telah ditetapkan Kejagung dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina periode 2018–2023.

“Diduga menerima aliran dana dari GRJ,” kata Harli. Meski demikian, ia menegaskan bahwa status Asyifa hingga kini masih sebagai saksi.

Selain Asyifa, sejumlah pejabat penting dan staf di Pertamina serta anak perusahaannya juga turut diperiksa pada hari yang sama. Mereka adalah:

  • AB, VP Crude & Product Trading & Commercial
  • WB, Direktur PT Chevron Pacific Indonesia
  • SA, Manager Tonnage Management PT Pertamina International Shipping
  • MG, Manager Treasury PT Pertamina International Shipping
  • RP, Staf PT Pertamina International Shipping
  • HASM, VP Crude & Gas Operation PT PIS (2021–2023)
  • AS, VP Tonnage Management & Service PT PIS (2022–2023)
  • ATW, Staf Crude Trading ISC Pertamina

Dalam pengembangan kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka, enam di antaranya berasal dari lingkup anak usaha Pertamina. Mereka adalah:

  • Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  • Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  • Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  • Agus Purwono (AP), VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  • Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
  • Edward Corne (EC), VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga

Selain itu, tiga pihak dari kalangan swasta juga turut ditetapkan sebagai tersangka:

  • Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR), beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
  • Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim
  • Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim dan Dirut PT Orbit Terminal Merak

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dugaan praktik korupsi dalam proyek tata kelola migas Pertamina ini menjadi salah satu kasus terbesar yang tengah ditangani Kejagung, tidak hanya dari sisi kerugian negara tetapi juga dari kompleksitas jaringan pelaku lintas institusi.

Publik kini menanti kelanjutan proses hukum, termasuk kejelasan mengenai dugaan aliran dana kepada Asyifa, serta peran para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kejagung pun terus mendalami alur transaksi keuangan yang mengalir dalam skandal korupsi triliunan rupiah ini. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *