Revisi Mutasi Pati TNI: Kapuspen TNI Tegaskan Tidak Ada Unsur Politis, “Ada Gerbong yang Tak Bisa Digeser”

brigjen kristomei sianturi 169
7 / 100

Jakarta – Seputar Jagat News. Keputusan Panglima TNI terkait mutasi sejumlah perwira tinggi (pati) sempat menimbulkan pertanyaan publik, terutama setelah adanya revisi dalam waktu hanya satu hari. Namun, TNI dengan tegas membantah adanya motif politis atau tekanan eksternal dalam kebijakan tersebut. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi.

Awalnya, mutasi jajaran perwira tinggi TNI diumumkan melalui Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 yang terbit pada 29 April 2025. Namun, sehari berselang, terbit revisi mutasi dengan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025, tertanggal 30 April 2025. Revisi ini menyentuh setidaknya tujuh jabatan perwira tinggi yang belum diungkap secara rinci.

Brigjen Kristomei menjelaskan bahwa revisi tersebut terjadi karena dalam proses mutasi awal, terdapat beberapa posisi penting yang “tidak bisa digeser” saat ini. Hal ini, menurutnya, bukan karena pertimbangan di luar institusi TNI, melainkan murni kebutuhan organisasi dan dinamika tugas di lapangan.

“Ketika sudah dikeluarkan Kep 554/IV/2025 itu tanggal 29, ternyata dalam rangkaian itu ada yang missed, ada yang tidak bisa kita geser saat ini karena dihadapkan dengan tugas dan organisasi yang dihadapkan dengan perkembangan situasi saat ini,” jelas Kristomei, Sabtu (3/5/2025).

Ia menegaskan, proses mutasi dilakukan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan dan diputuskan dalam sidang Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti) yang melibatkan seluruh matra TNI: TNI AD, TNI AL, dan TNI AU.

“Jadi tidak terkait dengan hal-hal lain, ‘oh karena begitu’. Yang namanya sidang majelis itu sudah diputuskan oleh Dewan Jabatan, semua angkatan ikut, dan ada pertimbangan kenapa orang ini harus diganti, kenapa harus digeser, kenapa tidak,” sambungnya.

Salah satu mutasi yang menonjol adalah terkait jabatan Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I (Pangkogabwilhan I). Sebelumnya, posisi ini dijabat oleh Letjen TNI Kunto Arief Wibowo. Dalam Kep/554/IV/2025, Letjen Kunto dipindahkan ke posisi Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), sementara posisinya sebagai Pangkogabwilhan I diisi oleh Laksda Hersan—mantan ajudan Presiden Joko Widodo.

Namun, dalam revisi sehari kemudian, struktur tersebut mengalami penundaan. Kristomei menuturkan bahwa rangkaian perubahan jabatan itu perlu ditangguhkan karena menyangkut kesiapan tugas strategis.

“Gerbong tadi, atau rangkaian tadi, untuk ditangguhkan sehingga tidak digantikan dengan gerbong yang lainnya, yang tujuh perwira pati itu sesuai dengan Kep 554A/IV/2025,” ujarnya.

Meski nama-nama tujuh perwira tinggi dalam revisi belum dibuka ke publik, TNI menegaskan bahwa semua proses mutasi tetap berdasarkan kebutuhan dan perencanaan internal, bukan karena intervensi atau faktor eksternal lain.

Revisi mutasi ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan posisi strategis dan figur-figur penting di tubuh TNI. Namun, TNI menegaskan institusi tetap solid, profesional, dan independen dalam setiap keputusan yang diambil. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *