Terdakwa Kasus Korupsi Timah, Suparta, Meninggal Dunia di Lapas Cibinong

6773e9c720c89
8 / 100

Jakarta – Seputar Jagat News. Suparta, terdakwa kasus korupsi besar dalam tata niaga timah yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), meninggal dunia di Lapas Cibinong, Bogor pada Senin (28/4/2025). Kabar meninggalnya Suparta mengejutkan publik, terutama karena ia merupakan salah satu tokoh sentral dalam perkara korupsi triliunan rupiah yang tengah bergulir di tingkat kasasi Mahkamah Agung.

Menurut keterangan resmi dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Suparta ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri oleh rekan sesama narapidana di dalam lingkungan lapas pada sore hari. Ia kemudian segera dilarikan ke RS Cibinong guna mendapatkan pertolongan medis.

“Dia ditemukan tidak sadarkan diri oleh teman-temannya di lapas,” ujar Harli kepada Kompas.com.

Namun, dalam perjalanan menuju rumah sakit, Suparta dinyatakan meninggal dunia pada pukul 18.05 WIB.

“Dia tidak sadarkan diri, lalu dibawa ke RS, dan kemudian di jalan dinyatakan meninggal,” lanjut Harli.

Hingga saat ini, penyebab pasti meninggalnya Suparta belum diketahui. Harli menyebut ada kemungkinan Suparta meninggal karena sakit, namun belum ada keterangan resmi terkait jenis penyakit yang dideritanya.

“Kemungkinan sakit, tapi sakit apa tidak tahu, hanya terima surat kematian saja,” tegasnya.

Sementara itu, pihak kuasa hukum Suparta, Andi Ahmad, belum memberikan tanggapan ketika dimintai konfirmasi mengenai kondisi kesehatan kliennya sebelum meninggal dunia.

Suparta merupakan terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk selama periode 2015–2022. Ia terbukti menerima aliran dana sebesar Rp 4,57 triliun dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil kejahatan tersebut.

Pada putusan awal di Pengadilan Tipikor Jakarta, ia dijatuhi hukuman:

  • 8 tahun penjara,
  • denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,
  • serta pembayaran uang pengganti senilai Rp 4,57 triliun, subsider 6 tahun penjara.

Namun, pada Februari 2025, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman penjara menjadi 19 tahun, menindaklanjuti permohonan banding dari penuntut umum dan Suparta sendiri. Sementara pidana denda tetap, dan hukuman pengganti uang Rp 4,57 triliun diperberat menjadi 10 tahun penjara jika tidak dibayar.

Usai vonis banding, Suparta diketahui mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berkas kasasi telah dikirimkan pada 13 Agustus 2024, dengan nomor perkara 72/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst.

Namun, sebelum proses hukum di tingkat Mahkamah Agung selesai, Suparta telah terlebih dahulu meninggal dunia. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *