Tangis Eks Direktur Askrindo Pecah di Sidang Pleidoi: “Saya Ingin Pulang, Saya Bukan Koruptor”

sidang eks direktur komersial pt askrindo dwi agus sumarsono 1745993986793 43
8 / 100

Jakarta – Seputar Jagat News. Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, saat Dwi Agus Sumarsono, mantan Direktur Marketing Komersial PT Askrindo periode 2018–2020, membacakan pleidoi pribadinya. Dalam nada lirih dan penuh emosi, Dwi menyampaikan pembelaan terhadap tuduhan korupsi yang dialamatkan padanya, sembari menangis mengingat anak dan keluarganya.

“Ayah hanya ingin yakinkan pada kalian bahwa ayah tidak bersalah dalam perkara ini. Ayah bukanlah seorang koruptor seperti yang telah dituduhkan,” ucap Dwi sambil menahan tangis saat menatap majelis hakim, Rabu (30/4/2025).

Dwi menegaskan bahwa dirinya bukan sedang berbicara sebagai terdakwa, melainkan sebagai seorang suami, ayah, dan tulang punggung keluarga yang sangat merindukan orang-orang terkasih di tengah badai kasus hukum yang menjeratnya.

“Jika saya bisa memilih, saya lebih memilih kehilangan segalanya daripada harus melihat keluarga saya menderita karena rasa malu dan kesedihan ini,” ujarnya dengan suara bergetar.

Ia pun menyampaikan terima kasih kepada istrinya yang selama ini setia mendampingi dan berjuang mendukung dirinya di tengah tekanan dan proses hukum yang panjang.

Dalam pleidoinya, Dwi mempertanyakan mengapa ia harus menanggung beban perkara ini, sementara menurutnya ada pihak lain yang justru lebih layak bertanggung jawab.

“Tidak ada sehari pun yang terlewatkan tanpa saya mempertanyakan: mengapa saya yang harus bertanggung jawab seperti ini? Padahal banyak pihak lainnya yang jelas-jelas lalai menjalankan kewajibannya,” katanya dengan nada getir.

Lebih lanjut, Dwi memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan putusan dengan mempertimbangkan hati nurani dan rasa keadilan. Ia mengatakan tidak menuntut pembebasan jika memang bersalah, namun meminta pertimbangan jika masih ada keraguan atas dakwaan yang ditujukan padanya.

“Saya ingin pulang. Saya mohon Yang Mulia mempertimbangkan dengan nurani. Jika ada setitik keraguan dalam dakwaan ini, mohon lihat dari sisi kemanusiaan,” tuturnya dengan lirih.

Dwi juga membantah bahwa dirinya memiliki niat merugikan perusahaan atau negara. Menurutnya, selama menjabat, ia menjalankan tugas profesional sebagai marketing yang bertugas mencari klien demi keuntungan perusahaan.

“Tidak pernah ada niatan dari diri saya untuk merugikan PT Askrindo, apalagi negara. Saya hanya menjalankan tanggung jawab mencari klien,” jelasnya.

Ia bahkan mengklaim telah mengembalikan dana Rp 60 juta, yang disebut sebagai dana sponsorship dari PT Kalimantan Sumber Energi (PT KSE) dan digunakan untuk mendukung proses pemasaran. Dwi juga menegaskan tidak pernah menikmati uang dari perkara yang didakwakan.

“Saya tidak pernah menikmati sepeser pun uang Rp 169 miliar. Dana itu digunakan oleh PT KSE,” tegasnya.

Sebelumnya, Dwi Agus Sumarsono didakwa bersama tiga terdakwa lainnya dalam perkara dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 169,9 miliar. Ketiganya adalah:

  • Alfian Rivai, Direktur PT KSE
  • Adi Kusumawijaya, Kepala Bagian Pemasaran Askrindo Cabang Kemayoran (2018)
  • Agus Hartana, Pimpinan PT Askrindo KCU Jakarta Kemayoran (2018–2019)

Jaksa menuduh para terdakwa melakukan tindakan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi dalam kurun waktu 5 September 2018 hingga 27 Januari 2020, di Kantor Askrindo, Kemayoran, Jakarta Pusat.

“Tindakan para terdakwa merupakan satu kesatuan perbuatan berlanjut yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 169.902.562.000,” kata jaksa dalam pembacaan dakwaan pada 30 Desember 2024.

Untuk perannya, Dwi Agus dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 600 juta subsider 3 tahun kurungan.

Kini, nasib hukum Dwi Agus Sumarsono berada di tangan majelis hakim. Satu hal yang pasti, di balik angka dan dakwaan, ada suara seorang ayah yang ingin pulang. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *