Jakarta – Seputar Jagat News. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyelidikan dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia. Dalam rangka pengusutan lebih lanjut, KPK memanggil dua anggota DPR RI dari Komisi XI, yakni Wakil Ketua Komisi XI DPR, Fauzi Amro (FA), dan anggota Komisi XI, Charles Meikyansah (CM), untuk diperiksa sebagai saksi.
Keduanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (30/4/2025) di Gedung Merah Putih KPK, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana dana CSR di Bank Indonesia,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan resminya.
Meski dijadwalkan hadir, hingga pernyataan ini dirilis, kedua anggota DPR dari Fraksi NasDem tersebut belum hadir di lokasi pemeriksaan. Keduanya juga sebelumnya telah dipanggil oleh KPK pada 13 Maret 2025, namun tidak memenuhi panggilan dengan alasan adanya agenda lain.
KPK menduga bahwa terdapat penyalahgunaan dalam alur penyaluran dana CSR BI. Dana yang seharusnya ditujukan untuk kegiatan sosial seperti pengadaan ambulans atau pemberian beasiswa, justru ditransfer ke rekening yayasan fiktif, yang kemudian dikirim kembali ke rekening pribadi para pelaku, keluarganya, bahkan pihak-pihak yang menjadi nominee (perwakilan).
“Yang kami temukan, uang tersebut masuk ke rekening yayasan, lalu ditransfer balik ke rekening pribadi, ada ke rekening saudaranya, dan juga ke orang-orang yang memang menjadi perwakilan si pelaku,” jelas Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, pada 19 Februari lalu.
Menurut Asep, dana CSR Bank Indonesia memang disalurkan melalui jalur resmi, yakni yayasan. Namun, para tersangka diduga mendirikan yayasan hanya sebagai kedok untuk menampung dana tersebut, lalu mengalihkannya ke kepentingan pribadi, termasuk pembelian properti.
“Setelah uang masuk ke yayasan, dilakukan penarikan tunai, dan digunakan untuk pembelian aset pribadi. Jadi tidak lagi dipakai untuk kegiatan sosial sebagaimana mestinya,” tegas Asep.
Lebih lanjut, Asep menyebut bahwa dana CSR ini diarahkan untuk kepentingan anggota Komisi XI DPR RI, dan menyebut inisial S serta HG yang diduga terlibat dalam struktur yayasan penerima dana.
Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan secara resmi siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Namun, penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi penting yang berkaitan dengan kasus tersebut, termasuk kantor dan rumah pribadi beberapa pihak yang diduga terkait.
Langkah pemanggilan terhadap dua anggota DPR ini menjadi sinyal kuat bahwa penyidikan mulai menyentuh lingkaran legislatif, khususnya Komisi XI DPR yang memiliki hubungan erat dengan Bank Indonesia sebagai mitra kerja.
Seiring proses hukum yang terus berjalan, publik menantikan transparansi KPK dalam menetapkan tersangka, sekaligus berharap agar dana CSR yang semestinya digunakan untuk kepentingan masyarakat tidak lagi dijadikan celah korupsi oleh pihak-pihak yang memiliki kuasa. (Red)