Palembang – Seputar Jagat News. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menjatuhkan sanksi administratif terhadap dua jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang. Sanksi ini diberikan menyusul insiden kelalaian pembacaan tuntutan dalam sidang perkara pembunuhan berencana dengan nomor perkara 1531/Pid.B/2024/PN Plg, yang sempat viral karena terdakwa hanya dituntut 2 tahun 6 bulan penjara.
Peristiwa ini terjadi dalam sidang yang digelar pada Senin, 14 April 2025, di Pengadilan Negeri Palembang. Tuntutan yang dibacakan oleh jaksa pengganti tersebut sontak memicu kecaman publik setelah berita mengenai tuntutan ringan itu tersebar luas di berbagai media. Namun tak lama setelah mencuat, beberapa media kemudian menutup pemberitaan tersebut.
Kepala Kejari Palembang, Hutamrin SH MH, mengklarifikasi insiden tersebut dalam konferensi pers di Kantor Kejari Palembang, Selasa (29 April 2025). Menurut Hutamrin, kesalahan tersebut murni karena kelalaian jaksa saat membacakan tuntutan di persidangan.
“Namanya replik, terjadi kesalahan pembacaan. Seharusnya dibacakan 14 tahun, namun terucap 2,6 tahun,” jelasnya.
Kesalahan itu kemudian diperbaiki dalam replik—dokumen resmi tanggapan jaksa terhadap pledoi atau pembelaan terdakwa. Namun meskipun sudah diperbaiki, Kejati Sumsel tetap mengambil tindakan tegas terhadap dua jaksa yang terlibat.
Keduanya dijatuhi sanksi administratif berupa larangan menangani perkara selama tiga bulan, terhitung sejak 29 April 2025. “Hasil pemeriksaan, Kejati tidak boleh tidak dihormati. Itu adalah sanksi dari pimpinan terhadap anggota saya,” ujar Hutamrin.
Meski demikian, saat ditanya mengenai identitas dua jaksa yang dijatuhi sanksi tersebut, Hutamrin menolak untuk menyebutkan nama mereka. “Biar dalam pengawasan kami, dan semua masyarakat bisa mengawasi Kejaksaan, bukan hanya wartawan saja,” tegasnya.
Sebelumnya, nama terdakwa Romli bin Sofiyan, pelaku dalam kasus pembunuhan berencana, menjadi sorotan publik usai munculnya tuntutan 2 tahun 6 bulan tersebut. Masyarakat mempertanyakan ketegasan hukum, terutama karena kasus ini termasuk dalam kategori pembunuhan sadis.
Kini dengan klarifikasi dari pihak Kejari dan pemberian sanksi dari Kejati, masyarakat diharapkan tetap mengawal jalannya proses hukum dan memastikan transparansi serta profesionalisme tetap terjaga dalam institusi penegak hukum. (Red)