Jakarta – Seputar Jagat News. Setelah lima tahun terkatung-katung tanpa kejelasan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan suap dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 di Cirebon masih terus berjalan. Pernyataan ini sekaligus menjawab kekhawatiran publik akan nasib perkara yang telah ditetapkan sejak 2019 tersebut.
Keseriusan lembaga antirasuah itu ditunjukkan dengan pemeriksaan dua saksi penting pada Jumat, 2 Mei 2025. Mereka adalah Teguh Haryono (TH), mantan Direktur Corporate Affairs PT Cirebon Energi Prasarana (CEPR), dan Heru Dewanto (HD), mantan Presiden Direktur PT CEPR. Keduanya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan bahwa tidak ada satu pun perkara yang dihentikan oleh lembaganya selama alat bukti masih mendukung. “Perkara di KPK itu tidak ada yang berhenti. Perkara tetap terus berjalan selama memang alat buktinya terpenuhi, cuma masalah waktu saja kapan saksi itu dipanggil,” ujarnya kepada awak media pada Sabtu, 3 Mei 2025.
Tessa mengakui bahwa lambannya proses penyidikan disebabkan oleh kendala manajemen perkara, termasuk keterbatasan sumber daya manusia. Ia menjelaskan, dalam praktiknya satuan tugas penyidikan harus menangani hingga tujuh perkara sekaligus di berbagai wilayah Indonesia. Situasi ini diperparah oleh sejumlah perkara mendesak yang melibatkan tersangka dalam masa tahanan, dengan batas waktu penyelesaian hanya 60 hari sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
“Ini menunjukkan bahwa penyidik tetap bekerja, tetap menuntaskan perkara tersebut, dan tetap berkomitmen bahwa perkara itu nanti akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” tambah Tessa.
Namun demikian, pertanyaan besar masih menyelimuti kasus ini. Salah satunya adalah alasan di balik belum ditahannya General Manager Hyundai Engineering and Construction, Herry Jung (HJ), meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 November 2019. Terkait hal ini, Tessa menyatakan pihaknya akan terlebih dahulu melakukan konfirmasi ke tim penyidik. “Nanti saya cek dulu,” katanya singkat.
Sebagai informasi, Herry Jung ditetapkan sebagai tersangka bersama Sutikno, Direktur Utama PT Kings Property Indonesia. Meski sama-sama ditetapkan tersangka pada hari yang sama, hanya Sutikno yang hingga kini telah mendekam di balik jeruji besi.
Berdasarkan konstruksi perkara, Herry Jung diduga menyuap Bupati Cirebon periode 2014–2019, Sunjaya Purwadi Sastra, sebesar Rp6,04 miliar. Uang tersebut disebut sebagai bagian dari komitmen awal sebesar Rp10 miliar terkait proses perizinan pembangunan PLTU 2 oleh PT CEPR di Kabupaten Cirebon. Di sisi lain, Sutikno juga dituduh memberi suap sebesar Rp4 miliar kepada Sunjaya dalam urusan perizinan yang berkaitan dengan proyek milik PT Kings Property Indonesia.
Keduanya dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dengan kembali bergeraknya proses hukum ini, publik kini menanti keseriusan KPK dalam membawa kasus korupsi bernilai miliaran rupiah ini ke meja hijau dan mengungkap siapa saja pihak yang terlibat secara tuntas. (Red)