Purbaya akan Gunakan Mutasi, karena tak bisa rumahkan pegawai

260205120445 purbayaantara3

Jakarta — Seputar Jagat News. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk memecat maupun merumahkan pegawai negeri yang berkinerja buruk di lingkungan Kementerian Keuangan. Keterbatasan aturan tersebut membuat Kemenkeu memilih kebijakan mutasi sebagai langkah yang dapat ditempuh.

Pernyataan itu disampaikan Purbaya saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR. Ia menjelaskan bahwa opsi pemecatan atau perumahan pegawai tidak dapat dilakukan karena berpotensi menimbulkan gugatan hukum.

“Rupanya kalau di pegawai negeri kita enggak bisa memecat pegawai, merumahkan juga enggak bisa. Nanti dituntut di PTUN kalah lu, ya sudah enggak jadi. Jadi kami pindahkan ke tempat-tempat yang lebih sepi,” ujar Purbaya, dikutip Kamis (5/2/2026).

Sebagai gantinya, Kementerian Keuangan akan memindahkan pegawai yang dinilai berkinerja kurang baik ke wilayah yang lebih sepi. Sementara itu, pegawai dengan kinerja baik akan ditempatkan di daerah yang lebih strategis.

“Yang bagus-bagus kita tempatkan ke tempat yang lebih baik supaya ada perbaikan di tempat kita. Ini shock therapy, kita pindahkan sebanyak ini belum pernah ya,” katanya.

Purbaya juga mengungkapkan rencana rotasi pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ia menyebutkan bahwa sekitar 50 pejabat DJP akan dirotasi pada Jumat (6/2/2026).

“[Rotasi pejabat DJP] hari Jumat. Mungkin angka yang masuk baru 50 orang, 50 orang dulu deh. Nanti, habis itu ada susulannya di bawahnya,” ujar Purbaya.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah lebih dulu merotasi 31 pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Dalam rapat tersebut, Purbaya turut menyampaikan rencana perombakan organisasi DJP. Menurutnya, kebijakan rotasi ini bertujuan memberikan terapi kejut agar para pejabat pajak senantiasa menjaga kinerja dan integritasnya.

Ia menambahkan bahwa rotasi diperlukan untuk memastikan tidak ada lagi pejabat yang melakukan negosiasi dengan wajib pajak. Di sisi lain, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada pejabat yang berkinerja baik agar dapat lebih berprestasi. (MP)

8 / 100 SEO Score

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *