Kupang – Seputar Jagat News. Proyek pembangunan 2.100 unit rumah khusus (Rusus) untuk para eks pejuang Timor Timur di Kelurahan Camplong 1, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, tengah menjadi sorotan tajam. Di satu sisi, Bupati Kupang Yosef Lede memberikan pujian atas kualitas bangunan tersebut. Namun, di sisi lain, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Zet Tadung Allo, justru menilai proyek tersebut tidak layak huni dan bahkan terindikasi korupsi.
Kunjungan Bupati Kupang Yosef Lede ke lokasi proyek pada 10 April 2025 berujung pada apresiasi terhadap kualitas infrastruktur yang ia nilai sangat baik.
“Dari pengamatan saya kualitas bangunan sudah baik, dari pintu masuk saja saya lihat indah sekali. Lihat saja di tempat lain kalau ketemu bangunan tipe 36 yah modelnya begini, tapi sejak awal datang ke sini tadi saya katakan sangat bagus,” ujar Bupati Yosef seperti dikutip dari Atlasnews.id, Jumat (11/4/2025).
Yosef Lede juga menyampaikan apresiasi terhadap Ditjen Cipta Karya, konsultan pembangunan, dan pengawas proyek yang terlibat dalam pembangunan tersebut. Ia mengakui, jika terdapat kerusakan minor, itu bisa segera diperbaiki karena proyek masih berada dalam masa pemeliharaan.
“Kalau ada kerusakan yah segera perbaiki, toh ini masih dalam masa pemeliharaan. Sejauh ini bagus,” imbuhnya.
Namun, penilaian berbeda justru disampaikan oleh Kajati NTT Zet Tadung Allo. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa kualitas pembangunan tidak sesuai spesifikasi teknis (spek) dan hasilnya tidak layak dihuni.
“Saya tegaskan proyek pembangunan 2.100 unit Rusus bagi eks pejuang Timor Timur tidak layak huni karena mutu dan speknya tidak sesuai,” kata Zet Tadung Allo.
Tak hanya itu, ia mengungkapkan bahwa proyek tersebut terindikasi korupsi, berdasarkan hasil pantauan langsung di lapangan.
“Pembangunan 2.100 unit rumah khusus bagi eks pejuang Timor Timur terindikasi korupsi karena saya sudah lihat langsung kondisi pekerjaan di lokasi,” ujarnya.
Saat ini, lanjut Kajati, penyelidikan telah dilakukan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT.
Menanggapi perbedaan penilaian ini, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, A.A. Raka Putra Dharmana, menegaskan bahwa setiap pihak, termasuk Bupati Kupang, bebas menyampaikan pendapat.
“Silakan Bupati mau bicara seperti apa atau membangun opini seperti apa, silakan saja,” ujar Raka, Kamis (1/5/2025).
Namun demikian, Raka menegaskan bahwa hasil peninjauan di lapangan menunjukkan adanya indikasi kuat dugaan korupsi dalam proyek tersebut.
“Yang pasti bahwa proyek pembangunan 2.100 unit Rusus bagi eks pejuang Timor Timur terindikasi korupsi,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa penyidik saat ini sedang dalam proses memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami indikasi tersebut.
“Saat ini sedang dilakukan penyelidikan oleh penyidik Tipidsus Kejati NTT dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” lanjut Raka.
Perbedaan tajam antara penilaian pemerintah daerah dan penegak hukum atas proyek pembangunan Rusus ini menandakan bahwa pengawasan publik dan proses hukum akan sangat menentukan arah akhir dari proyek yang sejatinya ditujukan untuk penghargaan terhadap para eks pejuang Timor Timur. Proses penyelidikan oleh Kejati NTT kini menjadi sorotan utama publik yang menantikan transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus ini. (Red)