Jakarta – Seputar Jagat News. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bergerak cepat menanggapi meningkatnya keresahan publik dan investor akibat ulah sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dianggap mengganggu ketertiban dan stabilitas investasi di berbagai daerah. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, mengungkapkan bahwa Kemendagri telah meminta seluruh pemerintah daerah untuk segera mendata ormas-ormas yang meresahkan dan membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk menangani persoalan ini.
“Baru dua hari yang lalu kami mengadakan rapat. Kita minta datanya. Dan kami meminta agar seluruh daerah membentuk gugus tugas khusus untuk ormas ini,” ujar Bima saat ditemui di kawasan Permata Hijau, Jakarta, Jumat (2/5/2025).
Satgas ini akan bertugas mengoordinasikan proses penertiban, pembinaan, pemberdayaan, hingga penindakan hukum terhadap ormas yang bermasalah.
Bima menjelaskan bahwa pengenaan sanksi terhadap ormas akan disesuaikan dengan status hukum pendaftarannya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017. Ormas yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM bisa dikenai sanksi administratif hingga pembubaran organisasi. Sementara itu, ormas yang terdaftar di Kemendagri dapat dikenai sanksi yang lebih keras, seperti pencabutan status terdaftar hingga langkah hukum pidana jika terbukti melakukan pelanggaran serius.
“Sanksinya diberikan sesuai dengan status tadi,” tegas Bima.
Dalam arahannya, Bima menyampaikan bahwa Kemendagri kini mendorong pemerintah daerah bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk mengambil dua langkah strategis:
- Melakukan pemetaan terhadap ormas-ormas yang terindikasi melanggar hukum.
- Melakukan pembinaan bagi ormas yang masih bisa diarahkan, atau menindak tegas secara hukum bagi yang sudah melampaui batas dan masuk ke ranah kriminal.
“Kita ambil langkah pembinaan bagi yang bisa dibina, atau melakukan langkah hukum tegas bagi yang sudah melangkah jauh ke arah kriminalitas,” tegasnya.
Langkah tegas ini muncul di tengah sorotan terhadap ormas yang belakangan terlibat dalam berbagai insiden mengganggu ketertiban umum. Beberapa peristiwa yang memicu reaksi keras antara lain:
- Pembakaran mobil polisi di Depok, Jawa Barat, oleh oknum yang terkait dengan ormas.
- Gangguan terhadap pembangunan pabrik BYD di Subang, seperti diungkap oleh Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno, yang menyebut adanya ormas yang menekan proyek investasi tersebut.
Fenomena tersebut dinilai membahayakan iklim investasi dan menciptakan rasa tidak aman di masyarakat.
Langkah Kemendagri ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi keberadaan ormas yang menyalahgunakan statusnya untuk melakukan tindakan anarkistis, mengganggu ketertiban, atau bahkan merusak kepercayaan investor terhadap stabilitas hukum di Indonesia. (Red)