Polri Selidiki Aktivitas Mencurigakan Worldcoin: Pemindaian Wajah Pengguna Jadi Sorotan

1385374 720
4 / 100

Jakarta – Seputar Jagat News. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menyelidiki aktivitas mencurigakan dari layanan Worldcoin, sebuah proyek mata uang kripto dan identitas digital global yang mewajibkan pengguna memindai wajah mereka untuk mengakses layanan. Praktik ini memunculkan kekhawatiran serius terkait pengambilan data pribadi masyarakat tanpa kejelasan hukum dan perlindungan.

“Tentunya ini menjadi perhatian,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, saat memberikan keterangan pers di Gedung Bareskrim Polri pada Senin (5/5/2025).

Worldcoin, yang digagas oleh tim di balik OpenAI, mengklaim sebagai proyek identitas digital dan keuangan global yang menjunjung tinggi privasi. Namun, fakta bahwa layanan ini mengharuskan pengguna melakukan pemindaian biometrik wajah demi akses, memicu reaksi keras dari publik dan pengawas ruang digital Indonesia.

Menurut Trunoyudo, penegakan hukum atas aktivitas Worldcoin tidak dapat dilakukan secara sepihak, melainkan perlu sinergi dengan sejumlah lembaga terkait. Hal ini karena investigasi menyangkut pelanggaran yang berada di wilayah hukum teknologi, data pribadi, dan sistem elektronik.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah membekukan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik layanan Worldcoin dan WorldID sebagai respons atas laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas penyalahgunaan data pribadi.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa langkah ini bersifat preventif.

“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat,” ujar Alexander dalam pernyataan resminya pada Minggu (4/5/2025).

Komdigi juga menjadwalkan pemanggilan terhadap dua perusahaan lokal yang diduga menjadi perpanjangan operasional Worldcoin di Indonesia: PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara. Pemanggilan ini dilakukan untuk meminta klarifikasi atas dugaan pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik.

Menurut catatan Komdigi:

  • PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki TDPSE sesuai ketentuan perundang-undangan.
  • Sementara Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum berbeda, yakni PT Sandina Abadi Nusantara.

Alexander menegaskan bahwa Komdigi berkomitmen menjaga ruang digital nasional dari ancaman pihak-pihak tak bertanggung jawab, dan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ekosistem digital yang aman.

“Komdigi mengimbau masyarakat tetap waspada terhadap layanan digital yang tidak sah dan segera melaporkan pelanggaran melalui kanal resmi pengaduan publik,” tambahnya.

Dengan adanya penyelidikan dari Polri dan tindakan preventif dari Komdigi, masyarakat kini menunggu kejelasan hukum atas legalitas dan keamanan layanan Worldcoin. Penegakan hukum yang tegas dan sinergis diharapkan mampu memberi perlindungan maksimal bagi data pribadi masyarakat Indonesia. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *